Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, Ortu Sakit Kanker Paru-paru dan Stroke jadi Hal Meringankan AG

Senin, 10 April 2023 | 15:14 WIB
Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, Ortu Sakit Kanker Paru-paru dan Stroke jadi Hal Meringankan AG
Penampakan AG, terdakwa anak kasus penganiayaan David Ozora saat jalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak berkonflik dengan hukum, AG (15) divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). AG hanya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dibanding tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim tunggal, Sri Wahyuni Barubara menyebut setidaknya ada tiga poin meringankan di hukuman 3,5 tahun penjara AG di LPKA. Yang pertama, AG masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

Kedua, AG disebut Hakim Sri Wahyuni telah menyesali perbuatannya. Yang ketiga, AG dinilai memiliki orang tua (ortu) yang sedang mengalami sakit parah.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," tutur Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Terbukti Aniaya David Ozora Bareng Mario Dandy, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA

AG (15), sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). (Suara.com/Rakha)
AG (15), sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). (Suara.com/Rakha)

AG Divonis Ringan

Sebelumnya, Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan pidana terhadap AG (15) dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam perkara ini, Hakim Sri Wahyuni menetapkan AG telah terbukti secara sah bersalah melakukam penganiayaan terhadap David. Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni.

Baca Juga: Jalan Nunduk sambil Dikawal Ketat, Detik-detik AG Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI