"Surat Tugas Pak Endar Priantoro itu berakhir tanggal 31 Maret, tapi tanggal 29 Maret Kapolri buat perpanjangan Surat Tugas untuk beliau. Jadi kalau dibilang masa tugas berakhir, itu jelas membohongi publik," jelas Novel dalam cuitannya di Twitter pribadinya.
5. Pintu KPK Tertutup untuk Endar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah mencabut akses masuk ke Gedung KPK bagi Brigjen Endar Priantoro. Akses masuk tersebut hanya dimiliki oleh pegawai KPK sehingga Endar yang telah diberhentikan tidak akan memperolehnya lagi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni