Suara.com - Tahukah kalian bahwa ternyata dalam amalan ibadah zakat fitrah pun ada oknum pihak yang tidak bertanggung jawab. Buya Yahya menyebutnya dengan istilah penjahat zakat fitrah.
Bagaimana orang yang masuk dalam kategori penjahat zakat fitrah? Simak penjelasan Buya Yahya dalam ceramah berikut ini.
Awalnya Buya Yahya menyinggung orang-orang yang menerima zakat fitrah padahal mereka tidak termasuk dalam mustahik (penerima zakat). Mereka bukan fakir, miskin, mualaf dan seterusnya.
Makanya pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah inipun memuji kepada kejujuran hamba Allah yang mengakui dirinya telah menerima zakat fitrah padahal bukan pihak yang berhak.
"Zakat adalah haknya fakir miskin. Bagi yang tidak berhak menerima zakat, namun menerima zakat hukumnya adalah haram. Karena dia telah memakan haknya kaum fakir dan miskin," ucap Buya Yahya.
Menurut Buya, orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah tapi diberi zakat dan ia tak mengakui kesalahannya, maka termasuk dalam penjahat zakat zitrah.
Selanjutnya, Buya Yahya pun merinci 3 penjahat zakat. Adapun 3 pejahat tersebut yakni sebagai berikut:
1. Orang yang berhak membayar zakat tapi tidak membayar zakat
2. Orang yang tidak punya ilmu membagi-bagikan zakat sehingga salah membagikan zakat
Baca Juga: Hukum Berhubungan Badan Suami Istri di Hari Raya Idul Fitri
3. Orang yang tidak berhak menerima zakat tapi tetap menerima zakat