Namun jika benar ada interaksi yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul, makahalitu hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah.
Kedua, pegawai pajak dalam akun Instagram itu juga menyoroti sikap petugas pajak yang seakan-akan menyerupai debt collector.
Menurut mereka, dalam Undang-undang, kantor pajak memiliki debt collector yang diberi nama Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Dan JSPN itu bekerja dengan bekal surat tugas dan menjalankan perintah jelas jikamemang ada tindakan pajak.
"Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?" imbuhnya.
Selain itu, jika memang yang datang ke rumah Soimah adalah petugas pajak, kemungkinan besar itu adalah petugas penilai pajak yang melakukan penelitian pembangunan pendopo Soimah.
Dan yang terakhir, unggahan akun Instagram DItjen Pajak itu mengklarifikasi tudingan petugas pajak yang tidak manusiawi dalam mengingatkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Menurut mereka, DItjen Pajak memastikan bahwa kedatangan petugasnya hanya untuk mengingatkan Soimah untuk melapor SPT dan menawarkan bantuan jika memang ia menemui kendala dalam pengisian.
"Kami telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan WhatsApp dan mendapati dari awal hingga akhir petugas kami sangat santun dalam menyampaikan," ucap petugas pajak dalam postingan Instagram tersebut.
"Hingga detik ini pun meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi melainkan melakukan pendekatan persuasi," pungkasnya.