Suara.com - Kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa masih bergulir hingga sekarang. Persidangan tuntutan kepada 5 orang tersangka termasuk Teddy Minahasa pun sudah digelar dengan tuntutan masing-masing yang berbeda-beda.
Teddy selaku "pelaku utama" dalam kasus ini pun dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain mencoreng nama instansi Polri, Teddy pun terbukti sebagai otak dari penyeludupan barang bukti narkoba bersama 4 rekannya yang lain.
Persidangan perdana guna mengumpulkan bukti dari keterangan para saksi pun sudah dimulai sejak Kamis, (02/02/2023) lalu dimana 5 orang tersangka yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Aiptu Janto Parluhutan, Muhammad Nasir, serta wanita bernama Linda Pujiastuti yang mengaku sebagai istri siri Teddy juga sudah menjalani sidang tuntutan.
Minggu ini, para tersangka kasus Teddy Minahasa ini akan segera menjalani sidang replik sebagai bentuk tanggapan dari jaksa mengenai pledoi atau nota pembelaan para tersangka yang sudah disampaikan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Simak inilah jadwal sidang replik dan putusan para tersangka kasus narkoba Teddy Minahasa selengkapnya :
1. Sidang replik tersangka AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti
Ketiga tersangka dalam kasus ini yaitu AKBP Dody, Kompol Kasranto, serta Linda Pujiastuti dijadwalkan akan digelar pada Rabu, (12/04/2023) lusa besok mulai pukul 09.00 WIB. Dalam sidang ini, para tersangka akan mendengarkan tanggapan jaksa atas pledoi mereka dan kemungkinan apakah pledoi diterima atau justru ditolak.
Sebelumnya, ketiga tersangka ini dituntut hukuman pidana yang berbeda-beda. AKPB Dody sendiri dituntut 20 tahun penjara, Linda dituntut 18 tahun penjara, sedangkan Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara.
2. Sidang replik tersangka Syamsul Maarif
Sidang replik juga akan digelar untuk mengadili tersangka Syamsul Maarif. Sama dengan Kompol Kasranto, Syamsul sendiri dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dan akan segera mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaannya pada Rabu, (12/04/2023) mendatang. Persidangan replik Syamsul ini akan digelar di ruang yang berbeda dengan 3 tersangka lainnya.
Baca Juga: Deretan Pernyataan Dody Prawiranegara di Sidang Pledoi Teddy Minahasa, Menangis hingga Ketakutan
3. Sidang putusan tersangka Aiptu Janto
Tak hanya sidang replik, PN Jakarta Barat juga akan menggelar sidang putusan kepada tersangka Aiptu Janto pada Rabu ini di Ruang Sidang Sarwata PN Jakbar. Sebelumnya, Aiptu Janto dituntut 11 tahun penjara.
4. Sidang putusan tersangka Muhammad Nasir
Tersangka Muhammad Nasir juga akan diadili dalam sidang putusan di hari Rabu setelah sebelumnya jaksa membacakan tuntutan kepadanya yaitu pidana 11 tahun penjara.
5. Sidang replik Teddy Minahasa
Sidang replik Teddy Minahasa ternyata digelar berbeda hari dengan para tersangka lain, yaitu Kamis (13/04/2023) mendatang di Ruang Sidang Mudjono. Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh hakim Jon Saragih dkk.
Kontributor : Dea Nabila