Suara.com - Terdakwa anak, AG (15) telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelang sidang pembacaan putusan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Pantauan Suara.com, Senin (10/4/2023), AG tiba sekitar pukul 12.40 WIB. AG tampak mengenakan jaket hoodie berwarna putih dengan wajah dan kepala tertutup. AG tampak dikawal ketat oleh beberapa orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
AG hanya berjalan menunduk dan tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media yang ada di lokasi.
AG langsung berlalu ke dalam ruangan tahanan sementara di PN Jaksel.
Baca Juga: Tiba-tiba Siap Hadiri Sidang Vonis, Kubu David Berharap Agnes Gracia Dihukum Berat
Untuk diketahui, sidang vonis AG digelar di PN Jaksel siang ini. Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang vonis AG dimulai pukul 14.00 WIB. Pembacaan putusan hukuman atas AG terbuka untuk umum.
"Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Djuyamto dalam keterangannya, Senin (10/3/2023).
Sebelumnya, AG dituntut menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun oleh jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman menyebut jaksa menyatakan AG bersalah secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana," ujar Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Keinginan David Ozora untuk Memegang Kumis Mas Adam Akhirnya Terkabul