Libatkan BIN hingga Polri, Mahfud MD Umumkan Bentuk Satgas Usut Transaksi Rp 349 Triliun

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 10 April 2023 | 12:58 WIB
Libatkan BIN hingga Polri, Mahfud MD Umumkan Bentuk Satgas Usut Transaksi Rp 349 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD. [Dok. Humas Kemenkopolhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan adanya pembentukan tim satuan tugas (satgas) untuk mengusut tuntas kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Satgas tersebut akan dibentuk oleh Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nantinya, tim satgas bentukan Komite TPPU tersebut akan menindaklanjuti laporan PPATK soal adanya transaksi mencurigakan ratusan triliun.

"Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi," jelas Mahfud dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta pada Senin (10/4/2023).

"(Tugas satgas) untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP (laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan PPATK) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp349 triliun," sambungnya.

Baca Juga: Komisi III Gelar Rapat Bahas Rp 349 T Selasa Besok, Mahfud MD dan Sri Mulyani Dijadwalkan Hadir

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan, supervisi tersebut nantinya akan mulai dilakukan oleh tim gabungan dengan melakukan pembangunan kasus dari awal, atau disebut pula case building.

Case building, kata Mahfud, akan dilakukan satgas bentukan Komite TPPU dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar. Agregat yang dimaksud adalah lebih dari Rp 189 triliun.

"Komite (melalui satgas) akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Ini dimulai dengan LHP agregat lebih dari Rp189 triliun," terang Mahfud.

Dalam kesempatan ini, Mahfud menjelaskan bahwa satgas yang akan dibentuk itu melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Ditjen Bea dan Cukai dan Bareskrim Polri.

Kemudian ada juga Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam.

Baca Juga: Anas Urbaningrum yang Ternyata Penggemar Manchester United, Sama seperti Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Dalam melaksanakan tugasnya, Mahfud mengatakan Komite TPPU serta tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pembentukan satgas itu telah disepakati usai Komite TPPU melakukan pertemuan di Jakarta, Senin (10/4/2023) pagi ini. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI