Suara.com - Komisi III DPR RI kembali menjadwalkan rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (11/4/2023). Rapat itu guna membahas ihwal transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan rapat tersebut rencananya akan digelar mulai pada siang hari.
"Besok insyaallah, siang," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Arsul menyampaikan rapat tersebut akan dihadiri oleh Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku anggota Komite.
"Yang saya dengar baik Pak Mahfud, Sri Mul, maupun kepala PPATK akan hadir," ujar Arsul.
Sri Mulyani Absen
Diketahui dalam rapat pertama, Sri Mulyani tidak hadir. Absennya menkeu itu lantas dipermasalahkan oleh sejumlah anggota.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan absennya Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sejatinya Sri Mulyani diharapkan datang sebagai anggota Komite.
Adapun Mahfud dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana sudah hadir di ruangan. Mereka berdua hadir dalam kapasitas sebagai ketua dan sekretaris Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca Juga: Intip Garasi Mobil Mewah Arteria Dahlan yang Gertak Mahfud MD soal Transaksi Rp 349 Triliun
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kemudian menanggapi interupsi Habiburokhman yang ingin mengkonfirmasi perihal absennya Sri Mulyani.