Suara.com - Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait penyidikan kasus Rafael Alun, penyidik KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT (Rafael Alun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/4/2023).
Adapun keempat saksi yang dipanggil, di antaranya seorang karyawan swasta Jinnawati, dua orang ibu rumah tangga (IRT) atas nama Nanah Hadiretna dan Thio Ida, serta seorang manajer marketing Apartemen Signature Park Grande.
Diduga keempat orang tersebut memiliki keterangan penting dalam kasus gratifikasi yang menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun telah resmi ditetapkan sebagai tersangkan dugaan penerimaan gratifikasi. Dia resmi menjadi tahanan KPK pada Senin (3/4/2023) lalu.
Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu dterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.