Pihak David Ozora Berharap AG Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan 4 Tahun Penjara

Senin, 10 April 2023 | 11:09 WIB
Pihak David Ozora Berharap AG Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan 4 Tahun Penjara
Pengacara korban David Ozora, Mellisa Anggraini usai menghadiri sidang tertutup anak AG. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penasihat hukum David Ozora, Melissa Anggraeni berhadap hakim tunggal akan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa anak, AG (15) lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang vonis siang ini.

"Kita berharap putusan hakim tunggal bersifat ultra petita yakni melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," kata Melissa saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).

Alasannya, menurut Melissa pemotongan jumlah masa tahanan dalam pasal yang didakwakan kepada AG masih memungkinkan hukuman di atas 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG sendiri didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Pidana itu dipotong setengah menjadi maksimal 6 tahun lantaran AG masih berstatus sebagai terdakwa anak.

Baca Juga: Mendadak Bisa Hadir! AG Ternyata Siap Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora

"Dia masih bisa di atas 4 tahun, karena pengurangannya cuma setengah dari ancaman maksimal orang dewasa, jadi hanya 6 tahun," jelas Melissa.

Untuk diketahui, sidang vonis AG digelar di Pengadila Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sianh ini. Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang vonis AG dimulai pukul 14.00 WIB. Pembacaan putusan hukuman atas AG terbuka untuk umum.

"Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Djuyamto dalam keterangannya, Senin (10/3/2023).

Sebelumnya, AG dituntut menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun oleh jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman menyebut jaksa menyatakan AG bersalah secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.

Baca Juga: Menanti Vonis AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Akankah Dihukum Berat?

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana," ujar Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI