Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menutup akses masuk bagi Brigjen Endar Priantoro. Hal itu diketahui setelah Endar datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/4/2023).
"Saya diinfokan oleh Kabid Hukum, bahwa hari ini akan dilakukan, dan tadi saya enggak bisa masuk kemudian saya ternyata off," kata Endar kepada wartawan.
Endar mengaku tidak diperbolehkan masuk karena adanya perintah dari pimpinan lembaga antikorupsi.
"Saya juga dikonfirmasi ke Biro Umum KPK, dan memang betul perintah pimpinan saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK," kata Endar.

Endar menegaskan dirinya masih bagian dari KPK, hal itu merujuk pada balasan surat perintah yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dan kalau saya tidak masuk melalui akses ini, saya akan tetap melapor ke pimpinan, bahwa saya tetap hadir di sini, walaupun tidak masuk ke ruangan ini, di gedung ini," ujarnya.
Dilarang Masuk KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander menyebut akses Endar ke KPK sudah dicabut karena bukan lagi pegawai.
"Sesuai ketentuan kan, jadi kami kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Baca Juga: Deretan Konflik Kontroversial Firli Bahuri, Sempat Setop Kasus Korupsi
Ditegaskannya, yang memiliki akses ke KPK, para pegawai yang diakui sesuai dengan ketentuan.