Suara.com - Komisi Yudisial (KY) akan memantau jalannya sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) lusa. Juru bicara KY, Miko Ginting menegaskan KY memberikan atensi khusus dalam persidangan ini.
"KY memonitor perkara ini sejak dari pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan tingkat banding," ujar Miko kepada wartawan, Senin (10/3/2023).
Miko menyebut pihaknya akan mengawasi kinerja hakim yang mengadili putusan banding Sambo Cs.
"KY memberikan perhatian terhadap jalannya pemeriksaan perkara ini. Tentu dengan cara-cara tertentu. KY bekerja dalam koridor menjaga kemandirian hakim," imbuhnya.
Sidang Terbuka
Sebagai informasi, sidang putusan banding Sambo Cs di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan digelar secara terbuka pada Rabu (12/4/2023).
"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdi Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
Diketahui, Ferdy Sambo tak terima atas vonis pidana mati. Vonis yang dijatuhi ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman pidana seumur hidup.
Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Sementara Kuat divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara. Lalu Ricky divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.