5 Fakta Jelang Sidang Vonis AG Eks Kekasih Mario Dandy yang Digelar Terbuka Terbatas Hari Ini

Senin, 10 April 2023 | 08:45 WIB
5 Fakta Jelang Sidang Vonis AG Eks Kekasih Mario Dandy yang Digelar Terbuka Terbatas Hari Ini
5 Fakta Jelang Sidang Vonis AG Eks Kekasih Mario Dandy yang Digelar Terbuka Terbatas Hari Ini (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penganiayaan kepada David pada Februari 2022 kemarin kini memasuki tahap persidangan vonis. Sebelumnya, pelaku anak AG sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, (05/04/2023) lalu.

Di dalam sidang tersebut, AG pun dituntut hukuman 4 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, mengingat AG yang masih tergolong anak-anak. Hal ini pun sempat membuat keluarga korban David merasa kecewa atas tuntutan jaksa kepada AG lantaran tindakan tidak terpuji yang dilakukan AG dkk. membuat David hingga kini masih memerlukan perawatan intensif.

Meskipun begitu, tuntutan tersebut belum bisa dipastikan hingga hakim menjatuhkan vonis kepada AG. Sidang vonis terhadap AG pun dijadwalkan akan segera dilaksanakan pada hari ini, Senin (10/04/2023) di PN Jaksel. Lalu, bagaimana persiapan jelang sidang vonis dan apakah ada perubahan dari tuntutan kepada AG? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.

1. Sidang digelar terbuka namun terbatas

Baca Juga: Bikin Mata Berkaca-kaca! Impian David Ozora Pegang Kumis Adam Suseno Tercapai

Berbeda dengan sidang tuntutan AG yang digelar secara tertutup, pihak PN Jaksel mengungkap bahwa sidang vonis AG akan dilaksanakan secara terbuka namun tetap dibatasi mengingat persidangan ini merupakan persidangan anak.

"Kapasitas ruang sidang untuk kasus anak itu terbatas. Kursi hanya bisa diduduki maksimal 20 orang dan hanya ada dua deret. Jadi walaupun sidang terbuka, tetap nanti ada pembatasan untuk yang masuk ke dalam ruang sidang," ungkap Humas PN Jaksel, Djumyanto saat diwawancara wartawan pada Kamis, (06/04/2023) lalu.

2. AG tak wajib hadir dalam persidangan vonis

Tak hanya soal gelaran sidang secara terbuka namun terbatas, pihak PN Jaksel pun juga mengungkap bahwa AG memiliki hak penuh  untuk memilih hadir atau tidak di persidangan vonis ini.

"Namun untuk kehadiran AG boleh ditanya langsung ke penasihat hukumnya, karena pada dasarnya di Undang-Undang 61 Pasal 1 menyebutkan bahwa pembacaan putusan terbuka tapi terdakwa anak boleh datang, boleh juga tidak. Tidak wajib," lanjut Djumyanto.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Vonis Anak AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pengunjung Dibatasi Hanya 20 Orang

3. Korban David belum bisa hadiri persidangan vonis

Pihak korban David pun mengungkap bahwa kondisi David yang masih dirawat intensif di RS Mayapada Jakarta belum memungkinkan untuk dapat hadir langsung di persidangan vonis pelaku AG. Hal ini pun disampaikan oleh kuasa hukum David, Mellisa.

"Kami melihat bahwa proses penyembuhan David ini masih jauh dari layak untuk dihadirkan dalam persidangan vonis AG yang digelar minggu depan," ungkap Mellisa pasca sidang pledoi AG pada Kamis, (06/04/2023) lalu.

4. Kuasa hukum AG mengaku keberatan dengan tuntutan

Di dalam sidang perdana sebelumnya, AG diyakini jaksa melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara bagi pelaku. Namun, jaksa sendiri akhirnya mempertimbangkan untuk menuntut AG penjara selama 4 tahun atau hanya sepertiga dari hukuman yang tertera di UU. Hal ini ternyata tetap membuat pihak AG merasa keberatan dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Kita lihat nanti untuk rencana banding, karena pasti hukuman 4 tahun ini berat untuk anak. Kami akan tetap ikuti proses hukum sampai selesai," ungkap kuasa hukum AG, Mangatta.

5. Pengacara David berharap AG tetap dihukum 4 tahun

Walaupun ayah David, Jonatan sempat mengungkap kekecewaannya atas tuntutan hakim kepada AG hanya 4 tahun penjara, namun Mellisa selaku kuasa hukum David berharap AG bisa divonis sesuai tuntutan.

"Kami berharap nanti vonis yang dijatuhkan dari Hakim tunggal kepada AG ini juga sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu kurungan selama empat tahun terhadap anak," ungkap Mellisa pasca sidang pledoi AG pada Kamis, (06/04/2023) lalu.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI