Perjalanan panjang para jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat untuk bisa memiliki rumah ibadah akhirnya telah sampai pada titik temunya. Mereka berhasil mendapatkan izin terbit untuk mendirikan bangunan (IMB) gereja.
Diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya IMB IMB tersebut kepada pengelola GKI Pengadilan Kota Bogor di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah yang rencananya akan dibangun di Jalan R Abdullah bin Nuh, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat pada Minggu (8/8/2021).
Lahan dengan luas 1.668 meter persegi tersebut adalah hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang diserahkan pada 13 Juni 2021 lalu. GKI Yasmin pun melalui berbagai rintangan dan perjalanan yang cukup panjang.
Konflik Berkepanjangan
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Bima Arya Selesaikan Konflik GKI Yasmin sebelum Masa Jabatan Habis
Perjalanan pembangunan GKI Yasmin diketahui sudah berlangsung lama dan dipenuhi dengan berbagai permasalahan.
Di awal tahun 2007, gereja tersebut sudah dibangun di atas tanah yang memiliki jarak 1 kilometer dari lokasi atas IMB yang diterbitkan pada 19 Juli 2006.
Diani Budiarto yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bogor pun hadir dalam melakukan peletakan batu pertama.
Seiring berjalannya proses pembangunan, datanglah berbagai penolakan ternyata muncul dari warga Curug Mekar. Para masyarakat bersama ormas Islam turun ke jalan untuk menolak adanya pembangunan rumah ibadah tersebut.
Akhirnya, Pemkot Bogor pun mengeluarkan surat pembekuan IMB gereja yang kemudian digugat kepada pihak gereja ke PTUN Bandung.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Razman Arif Vs Hotman Paris, Kini Resmi Jadi Tersangka
Saat itu, pengadilan memenangkan tuntutan kepada pihak gereja. Namun, Pemkot Bogor memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010, MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tersebut. Pihaknya juga mengeluarkan putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.
Kemudian, Wali Kota Bogor menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 terkait dengan Pencabutan IMB GKI Yasmin. Adapun alasan Wali Kota Bogor tak mau mematuhi putusan MA yakni karena ditemukannya indikasi pemalsuan tanda tangan oleh Ketua RT setempat yakni Munir Karta saat itu, sebagai syarat untuk mengajukan IMB gereja 2006 silam.
Kemudian, Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi dengan Nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 terkait dengan pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tersebut.
Namun, meski demikian masih tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh Pemkot Bogor. Justru sengketa yang terjadi semakin meruncing setelah dikeluarkannya putusan MA.
Terdapat sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, pemblokadean jalan menuju gereja sampai dengan adanya larangan jemaat untuk melakukan ibadah di GKI Yasmin.
Titik Terang GKI Yasmin
Setelah melewati berbagai proses yang rumit, pada saat Kota Bogor dipimpin oleh wali kota baru yakni Bima Arja sejak tahun 2013, ia berkomitmen untuk menyelesaikan konflik antara warga dengan jemaat GKI tersebut.
Bima menyebut terdapat banyak proses yang telah dilalui dalam upaya untuk menyelesaikan konflik tersebut. Sampai pada akhirnya di tahun 2021, pihak Pemkot menghibahkan lahan di Curug Mekar untuk dijadikan lokasi pembangunan gereja untuk jemaat GKI Yasmin.
Disebutkan bahwa ada sekitar 30 pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal yang telah digelar untuk mencari benang merah dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kemudian, hibah lahan tersebut pun ditindaklanjuti dengan diterbitkannya IMB yang diserahkan pada pengelola GKI Pengadilan, sebagai induk GKI Yasmin.
Bima Arya menyebut bahwa IMB tidak didapatkan secara cuma-cuma melainkan melalui perjuangan dan proses yang panjang, sehingga seluruh pihak harus bisa menjaga dan merawat keberagaman di Kota Bogor.
Ia menegaskan bahwa dalam kesempatan tersebut, Pemkot Bogor akan selalu melakukan pengawalan pembangunan rumah ibadah gereja bersama dengan warga sekitar. Pemkot juga akan selalu memastikan bahwa jemaat GKI Yasmin bisa beribadah dengan damai dan juga nyaman seperti para pemeluk agama lain.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa