Babak Baru Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Bakal Diadili Sehabis Lebaran

Minggu, 09 April 2023 | 17:07 WIB
Babak Baru Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Bakal Diadili Sehabis Lebaran
Babak Baru Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Bakal Diadili Sehabis Lebaran. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo disebut bakal menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora setelah libur lebaran Idul Fitri 2023. Hal itu diungkapkan oleh pengacara Mario Dandy, Basri Bundu.

Dia pun memastikan jika putra Rafael Alun Trisambodo itu bakal siap menjalani persidangan dalam kasus itu. 

"Habis lebaran ini sidang perdana Mario Dandy. Mungkin bisa lebih cepat ya," kata Basri kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).

Kekinian, kata Basri, berkas perkara Mario tengah diteliti oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah dinyatakan lengkap atau P21 jaksa kemudian akan menyusun dakwaan untuk kemudian dibawa ke persidangan.

Baca Juga: Geger Mainan Mobil Hot Wheels Rubicon Mario Dandy, Netizen Langsung Heboh

"Minggu-minggu ini mungkin P21," katanya.

Pengacara Mario Dandy, Basri Bundu (batik cokelat). (Suara.com/M Yasir)
Pengacara Mario Dandy, Basri Bundu (batik cokelat). (Suara.com/M Yasir)

Dalam perkara ini, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Sedangkan AG (15) mantan pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Dari ketiganya baru AG yang perkaranya telah memasuki persidangan. Sedangkan Mario dan Shane berkas perkaranya hingga kekinian masih diteliti oleh jaksa peneliti.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jaksa telah mendakwa AG dengan dakwaan primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu dakwaan kedua primair Pasal 355 Ayat (1) Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal Pasal 353 Ayat (2) Kuhp Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca Juga: CEK FAKTA: Raffi Ahmad Memberontak saat Ditangkap atas Kasus Pencucian Uang Rafael Alun

Selanjutnya dakwaan ketiga Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sidang vonis terhadap AG rencananya akan digelar pada Senin (10/4/2023) besok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI