10 Pelaku Prostitusi Online MiChat Ditangkap di Jakut, Rata-rata Masih Belasan Tahun

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 09 April 2023 | 12:22 WIB
10 Pelaku Prostitusi Online MiChat Ditangkap di Jakut, Rata-rata Masih Belasan Tahun
Ilustrasi. [Dok Polisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sepuluh pelaku layanan prostitusi berbasis aplikasi kencan diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing Jakarta Utara.

"Telah diamankan sepuluh orang remaja (lima orang laki-laki dan lima orang Perempuan) karena diduga membuka layanan prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat di Jalan Rorotan IX Rt 006/007 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, " kata Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki, Minggu (9/4/2023).

Untuk diketahui, Michat adalah aplikasi pencari teman kencan daring buatan Singapura yang telah dirilis sejak 2018.

Ia menambahkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga adanya sebuah rumah kontrakan kerap mendapat kunjungan dari pria tidak dikenal.

Baca Juga: Duh, Dua Wanita Ini, Jauh-Jauh dari Uzbekistan dan Maroko ke Indonesia Hanya untuk Jualan 'Serabi'

"Ketika diperiksa oleh Tim Buser Polsek Cilincing sampai di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan, dan didapati sepuluh orang remaja diantaranya lima orang laki-laki dan lima orang perempuan, " katanya, dikutip dari Antara.

Haris juga menjelaskan, anggota buser segera melakukan pengecekan dari ponsel milik sepuluh orang tersebut.

"Ternyata benar telah terjadinya prostitusi online melalui aplikasi Michat, dan selanjutnya sepuluh orang remaja tersebut dibawa ke Polsek Cilincing untuk pengusutan lebih lanjut, " tambahnya.

Haris juga menambahkan para tersangka laki-laki yaitu MF (28), S (24), F (20), AR (20), SF (19), kemudian tersangka perempuan yaitu LN (17), SP (18), TR (16), AD (17), dan F (17).

"Barang bukti yang telah disita yaitu delapan unit ponsel, tiga unit kendaraan sepeda motor, dan sejumlah alat kontrasepsi, " katanya.

Baca Juga: Nyamar Jadi Pelanggan, Petugas Imigrasi Bekuk 2 WNA Terlibat Prostitusi Online di Jakbar

Setelah dilakukan pemeriksaan,  terbukti delapan orang diantaranya tiga orang laki-laki dan lima orang perempuan melakukan prostitusi daring melalui aplikasi Michat.

"Hasil pemeriksaan sepuluh orang tersebut tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi, " tambah Haris.

Haris menjelaskan semua pelaku tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI