Suara.com - Bea Cukai Ngurah Rai yang sebelumnya menahan paket alat kesehatan untuk buang air kecil yang dikirimkan untuk warga negara asing (WNA) asal Finlandia kini memutuskan untuk menyerahkan alat tersebut pada yang bersangkutan.
Namun, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, paket itu kemudian diserahkan kepada WNA tersebut tanpa dikenakan biaya impor.
Paket tersebut terdiri dari tiga kemasan Hydrophilic Single Use Catheter 30 buah, tiga buah kantong urine dengan selang, dan dua kemasan kondom Catheter berlabel Coloplast Conveen 30 buah.
Bea Cukai menyerahkan paket tersebut dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan dan dukungan serta koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan.
Pemilik barang telah menerima alat kesehatan tersebut. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan serta dukungan terhadap masyarakat, terutama terhadap kelompok rentan.
DJBC menegaskan akan terus menjalin kerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat.
Sebelumnya, paket itu ditahan oleh Bea Cukai karena termasuk dalam aturan Larangan dan Pembatasan impor Alat Kesehatan, yaitu kateter dan kantung urine. Namun, dengan menyertakan surat rekomendasi dari Kemenkes, paket tersebut kemudian dirilis.
Peristiwa ini lantas viral di media sosial hingga sejumlah warganet mempertanyakan sikap dari Bea Cukai terkait.
Baca Juga: Viral, Bule Pakai Motor Plat Merah di Bali, Ternyata Punya Perbekel Dipinjam