"Semuanya legal jadi ada 15. Tig itu airsoft gun dan itu tidak perlu ada izin, 12 organik dan semuanya punya surat," klaimnya.
Jemput Paksa
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro lantas membantah pernyataan kuasa hukum Dito. Ia memastikan senjata api Dito bukan milik Kodam IV Diponegoro.
"Terkait info dari penasihat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar, dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Djuhandhani menyampaikan bahwa penyidik akan segera menjemput paksa Dito. Upaya ini dilakukan karena yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Dasar penyidik, Pasal 112 Ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," ujarnya.