Terjerat Kasus TPPU Dan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dilarang Ke Luar Negeri

Minggu, 09 April 2023 | 10:01 WIB
Terjerat Kasus TPPU Dan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dilarang Ke Luar Negeri
Dito Mahendra. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah pengusaha Dito Mahendra bepergian keluar negeri. Pencegahan dilakukan menindaklanjuti permohonan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh menyampaikan bahwa masa pencegahan berlaku selama 30 hari ke depan sejak 5 April hingga 5 Mei 2023.

"Instansi pengusul KPK," kata Ahmad kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).

Pada Kamis (6/4/2023) lalu Dito diketahui mangkir dari panggilan penyidik KPK. Ia yang sedianya hendak diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman itu meminta pemeriksaan ditunda.

Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Di hari yang sama Dito Mahendra juga mangkir untuk kedua kalinya dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri. Tercatat ini kali kedua Dito mangkir dalam pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumahnya.

Lewat kuasa hukumnya Abu Said Pelu, Dito mengklaim berhalangan hadir karena ada acara keluarga di luar kota. Kendati begitu Abu mengklaim telah menyerahkan bukti berupa surat rahasia dari Kodam IV Diponegoro terkait senjata api yang dimiliki kliennya.

"Kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu. Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," kata Abu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Abu saat itu mengklaim seluruh senjata api Dito legal. Ia membantah hasil penyelidikan Ditipidum Bareskrim Polri yang menyebut sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan ilegal alias tanpa surat izin.

Baca Juga: Sepak Terjang Problematik Dito Mahendra: Cucu Jenderal yang Punya 15 Senpi

Menurut penuturan Abu, 15 senjata yang ditemukan penyidik KPK, 12 di antaranya merupakan senjata organik dan memiliki surat. Sedangkan tiga di antaranya tidak bersurat karena bukan senjata api melainkan airsoft gun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI