Total uang yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp300 juta. Setelah anak korban tidak menjadi anggota TNI/Polri dan uang tidak dikembalikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Barang bukti yang diamankan termasuk rekening koran, surat perjanjian, kuitansi, dan laporan transaksi bank. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan saat ini mereka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.