Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka. Politikus yang kerap pindah parpol dan terjaring OTT KPK itu sempat mengklaim merupakan politikus PDI Perjuangan.
Terkait itu, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menegaskan kalau Bupati Meranti Muhammad Adil bukan kader PDIP.
“Yang jelas (Adil) bukan kader partai (PDIP),” ujar Djarot seperti dikutip terkini.id - jaringan Suara.com, Sabtu (8/4/2023).
Djarot menjelaskan, jika pria yang pernah menyebutkan ingin memindahkan Riau ke Malaysia itu kader PDIP harus sudah mengikuti kaderisasi.
Baca Juga: 'Harusnya Tanya Dulu ke Warga' Pro Kontra Heru Budi Tak Gelar Salat Idul Fitri di JIS
“Kader partai adalah anggota partai yang sudah mengikuti kaderisasi yang diselenggarakan di tingkatan partai,” jelas Djarot.
Hal yang sama juga diucapkan oleh Sekretaris DPD PDIP Riau
Kaderismanto. Dia menyatakan Muhammad Adil belum pernah mendaftarkan dirinya sebagai anggota DPD Riau dan DPC Meranti.
“Kalau keluarkan KTA itu sesuai tingkatan, kalau dia Meranti, tentu yang keluarkan DPC Meranti,” kata Kaderismanto.
“Tapi sejauh ini saya cek ke DPC memang tidak ada,” tambahnya.
Menurut Kaderismanto, kabar soal pengakuan Muhammad Adil yang merupakan bagian dari PDIP sudah lama beredar. Terlebih Adil sebelumnya merupakan politikus Hanura dan PKB.
Baca Juga: Gubernur Riau Berkirim Surat ke Mendagri, Minta Petunjuk Usai Muhammad Adil Terjaring OTT KPK
“Kalau kegiatan DPD tidak pernah gabung karena dia bukan kader,” tuturnya.
Muhammad Adil Ditahan
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi.
Selain Muhammad Adil, KPK juga menahan dua orang tersangka lainnya, yakni Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA).
Mereka disangkakan terlibat dalam dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, penerimaan gratifikasi jasa travel umroh dan suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.