Sudah Komunikasi dengan Dewas KPK, Alexander Berharap 5 Pimpinan Segera Dipanggil Soal Pemberhentian Brigjen Endar

Sabtu, 08 April 2023 | 19:30 WIB
Sudah Komunikasi dengan Dewas KPK, Alexander Berharap 5 Pimpinan Segera Dipanggil Soal Pemberhentian Brigjen Endar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap pimpinan dipanggil Dewas. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku sudah berkomunikasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pengaduan Brigjen Endar Priantoro soal pemecatan sebagai Direktur Penyelidikan.

Alex berharap dirinya beserta lima pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri segera dipanggil Dewas KPK untuk diklarifikasi.

"Kami juga sudah komunikasi dengan Dewas KPK agar segera dilakukan klarifikasi terhadap lima pimpinan dan juga ke Sekjen KPK, supaya tidak berlarut-larut nanti, isu yang berkembang di luar," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Dia menyerahkan segala sesuatunya kepada Dewas KPK untuk mengambil keputusan soal aduan Endar.

Baca Juga: Cek Fakta: Rumah Arteria Dahlan Digeledah, KPK Temukan Uang Ratusan Miliar

"Kami juga berharap persoalan itu segera berakhir, nanti Dewas KPK yang akan melihat, apakah putusan lima pimpinan untuk memberhentikan Pak Endar ini sesuai ketentuan atau tidak.Biar nanti menjadi keputusan Dewas KPK," tegasnya.

Alex mengklaim, pemberhentian Endar murni karena masa kerjanya di KPK telah berkahir. Dia menyebut pemberhentian itu diputuskan secara bersama-sama dengan lima pimpinan, bukan hanya Ketua KPK Firli Bahuri seorang.

"Jadi kalau selama ini di media beredar seolah-olah itu menjadi keputusan dari Pak Ketua saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat," sebutnya.

Didepak KPK

Endar sudah tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan.

Baca Juga: Prahara Endar Priantoro Didepak KPK: Diprotes Teman Seperjuangan, Bidding Jadi Solusi

Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK. (Suara.com/Yaumal)
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK. (Suara.com/Yaumal)

Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI