Cabut Akses Masuk Milik Brigjen Endar Priantoro, KPK: yang Punya Hanya Pegawai Aktif!

Sabtu, 08 April 2023 | 18:14 WIB
Cabut Akses Masuk Milik Brigjen Endar Priantoro, KPK: yang Punya Hanya Pegawai Aktif!
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menutup akses masuk gedung bagi Brigjen Endar Priantoro. Pencabutan akses tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata karena Endar bukan lagi bagian dari KPK.

"Ya, ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Dia menyebut terhitung sejak 1 April 2023 Endar sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

"Sesuai ketentuan kan, jadi kami kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK," ujarnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Gempar! Rumah Arteria Dahlan Digeledah dan KPK Temukan Ratusan Miliar, Benarkah?

Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK. (Suara.com/Yaumal)
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK. (Suara.com/Yaumal)

Ditegaskannya, yang memiliki akses ke KPK, para pegawai yang diakui sesuai dengan ketentuan.

"Bahwa yang bekerja di KPK itu, adalah yang punya akses, adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK," kata Alex.

Endar sudah tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

Baca Juga: Usai Kena OTT, KPK Tetapkan Bupati Meranti sebagai Tersangka Tiga Kasus Dugaan Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI