Suara.com - Baru-baru ini ramai di lini masa Twitter dengan kicauan warganet yang membahas perihal hukum menikahi sepupu sendiri dalam syariat Islam. Pasalnya, saat lebaran, umat muslim akan saling bersilaturahmi ke kerabat atau keluarga besar.
Ketika itulah, beberapa orang mengakui bahwa mereka terpikat dengan sepupu yang baru dilihatnya saat silaturahmi Idul Fitri. Mengenai hal ini, banyak orang yang bertanya-tanya, bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri dalam syariat Islam?
Tak dapat dipungkiri, ada sejumlah orang yang menikahi sepupunya sendiri. Namun untuk mengetahuinya lebih jelas dan lengkap, simak ulasan hukum menikahi sepupu sendiri berikut ini.
Melansir dari cendikia.kemenag.go.id, nikah adalah ikatan lahir batin seorang pria dan wanita untuk menjalankan hidup bersama atau berumah tangga melalui akad yang sesuai hukum syariat Islam.
Dalam Islam, hukum menikah menjadi sunah, mubah, makruh, bahkan haram itu tergantung kondisinya. Namun secara umum, hukum menikah yaitu sunah. Orang yang berumah tangga atau menikah ini akan memperoleh pahala, tapi jika tak menikah pun tak berdosa.
Anjuran menikah ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang bunyi hadisnya yakni sebagai berikut:
”Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)”. (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Lantas, bagaimana jika ada orang yang menikahi sepupunya? Bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri dalam syariat Islam? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.
Hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam
Baca Juga: Tak Perlu Takut Sakit, 5 Tips Ini Mampu Membuat Anda Tetap Sehat Saat Menyantap Makanan Lebaran
Menikahi sepupu sendiri hukumnya boleh karena sepupu bukan termasuk mahram. Adapun mahram ini adalah semua orang yang diharamkan untuk dinikahi atas sebab keturunan, persusuan maupun pernikahan dalam Islam.