Timeline Pemilihan Rektor UNS: 8 Guru Besar Mendaftar, sampai Dibatalkan Mendikbudristek

Sabtu, 08 April 2023 | 16:42 WIB
Timeline Pemilihan Rektor UNS: 8 Guru Besar Mendaftar, sampai Dibatalkan Mendikbudristek
Profil Prof Sajidan, Rektor UNS Terpilih Yang Dibatalkan Kemendikbudristek (website www.uns.ac.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dugaan kecurangan dalam proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo untuk periode 2023-2028 mencuat. Keributan itu terjadi usai pemilihan rektor pada 11 November 2022 lalu. 

Bahkan, kabar tersebut juga viral di media sosial. Tagar #RektorUNSCurang, #TolakSajidan, #SajidanCurang, #SajidanTidakPantas, sampai dengan #SajidanMainBusuk turut meramaikan media sosial.

Dalam pemilihan itu, Prof Sajidan berhasil terpilih menjadi Rektor UNS untuk periode 2023-2028. Namun, hal tersebut justru mendatangkan berbagai kontroversi.

Atas kasus tersebut, Wakil Ketua MWA UNS Solo Prof. Hasan Fauzi dan Sekretaris Prof Tri Atmojo Kusmayadi langsung memasang badan. Hasan menjelaskan bahwa penetapan Prof Sajidan sebagai Rektor UNS untuk periode 2023 - 2028 adalah keputusan bersama yang sudah ditetapkan dan sudah disepakati secara demokratis.

Baca Juga: Harta Kekayaan Prof Sajidan, Rektor Terpilih UNS yang Dibatalkan Mendikbudristek

Menurutnya, hal tersebut kemudian menunjukkan bahwa penetapan Prof Sajidan sebagai Rektor UNS untuk periode baru ini tidak dengan dasar pemaksaan. Bahkan, ia menyebut tuduhan terkait dengan kecurangan dalam pemilihan seperti yang saat ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat adalah fitnah yang keji.

Pemilihan rektor ini menjadi Pilrek pertama kali sejak UNS ditetapkan menjadi  Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Setelah resmi dinaikan menjadi PTNBH, UNS pun kemudian merancang seluruh perangkat dan juga organ-organ.

Rancangan tersebut juga termasuk dengan diangkatnya Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi Ketua Majelis Wali Amanat (MWA). Proses penunjukkan Hadi juga berjalan cukup lama lantaran Hadi sempat menolak dengan alasan sibuk karena tugas negara yang semakin rumit.

Wakil Ketua MWA Mengeluarkan Peraturan

Wakil Ketua MWA, Prof Hasan Fauzi pada 29 Juni 2022 mengeluarkan peraturan MWA Nomor 03 terkait dengan tata cara pemberhentian rektor, pengangkatan wakil rektor menjadi rektor, pemilihan rektor dan penugasan wakil rektor menjadi pelaksana tugas rektor.

Baca Juga: Siap-siap! CPPPK Guru Tidak Sesuai Penempatan Ditentukan Nasibnya Tanggal 10 April 2023, Simak Begini Penjelasan Pejabat Kemdikbudristek

Kemudian, di kalangan internal UNS termasuk juga Dewan Profesor UNS menyayangkan adanya PMWA 02 tahun 2020.

Mereka memandang tata cara penunjukan Prof Hasan Fauzi untuk bisa meneken surat dinas dan juga peraturan MWA sebagai langkah boomerang untuk Hadi Tjahjanto.

Hal tersebut karena keputusan yang ada dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh kubu Hasan Fauzi dalam proses Pilrek pertama.

Setelah itu, sejumlah pihak memberikan informasi kepada Hadi bahwasanya PMWA 02 tahun 2020 ini dianggap mempunyai celah untuk disalahgunakan.

Dewan Profesor UNS Kirim Surat ke Ketua MWA

Dewan Profesor UNS mengirimkan surat masukan yang dilayangkan kepada Ketua MWA Hadi melalui Sekretariat MWA yang berisikan usulan Perubahan Peraturan MWA UNS Nomor 03 Tahun 2022 terkait dengan tata cara pemberhentian rektor, pengangkatan wakil rektor menjadi rektor, pemilihan rektor, dan penugasan wakil rektor menjadi pelaksana tugas rektor. Pada saat dilakukan konfirmasi, surat tersebut ternyata belum diterima Hadi Tjahjanto.

Pertemuan Harmonisasi di Kantor Kementerian ATR/BPN

Pada bulan Agustus 2022, dilakukan pertemuan harmonisasi empat organ yang dilakukan di kantor Kementerian ATR/BPN yang membahas usulan surat dari dewan profesor.

Adapun hasil pertemuan tersebut ternyata masih belum memberikan peran yang signifikan dari dewan profesor dalam penjaringan calon rektor.

Pertemuan Dirjen Dikti dengan Ketua MWA sampai Sidang Pleno

Dirjen Dikti dan Sesdirjen melakukan pertemuan dengan Ketua MWA yang juga didampingi oleh Wakil Ketua MWA. Disebutkan juga bahwa hasil pertemuan tersebut masih saja belum menemukan titik terang terkait dengan surat dari Dewan Profesor UNS.

Sidang Pleno MWA pun dilakukan untuk memutuskan koreksi hanya pada satu pasal saja yang dinilai tidak menjawab persoalan inti dari surat masukan tersebut. MWA lalu launching Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor

9 Orang Daftar Jadi Bakal Calon Rektor

Sebanyak sembilan guru besar UNS mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor. Namun pihak MWA sendiri menyebut terdapat satu bakal calon rektor yang tidak memenuhi syarat yang ada.

MWA pun menetapkan sebanyak delapan bakal calon rektor berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) MWA UNS Nomor 19/UN27.MWA/HK/2022 terkait dengan Penetapan Bakal Calon Rektor Terjaring dalam Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028.

Delapan bakal calon rektor terpilih mengikuti kegiatan pemaparan visi dan misi, dari pemaparan ini, MWA menetapkan tiga calon rektor diantaranya yaitu Prof. Dr. Hartono, dr. M.Si., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M dan Prof. Dr. rer. Nat. Sajidan, M.Si.

Calon rektor terpilih kemudian memaparkan rencana induk pengembangan dan rencana pencapaian UNS untuk menjadi World Class University.

Pemilihan Rektor UNS

Pemilihan Rektor UNS pun dilakukan, dalam pemilihan ini, Prof. Dr. Hartono, dr. M.Si meraih sebanyak 11 suara, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.J., M.M meraih dua suara, sedangkan Prof. Dr. rer. Nat. Sajidan, M.Si mendapatkan sebanyak 12 suara.

Setelah ini, kemudian munculah berbagai tagar penolakan terhadap hasil pemilihan rektor yang dipandang tidak dijalankan secara demokratis dan juga tercium adanya kecurangan yang disusun secara sistematis.

Dibatalkan Kemdikbudristek

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 terkait dengan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret resmi membatalkan jabatan yang semula diamanahkan pada Prof Sajidan.

Pembatalan tersebut dilakukan karena adanya ketidakselarasan peraturan internal Majelis Wali Amanat UNS yang menjadikan hasil pemilihan rektor UNS menjadi cacat hukum dan dinilai tidak valid.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI