Suara.com - Publik tengah diramaikan dengan pembahasan terkait dengan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Sajidan yang batal menduduki jabatan sebagai rektor terpilih UNS untuk periode 2023-2028.
Pembatalan jabatan yang semula diberikan pada Prof Sajidan ini secara resmi diumumkan oleh pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 terkait dengan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Adapun alasan pembatalan hasil pemilihan rektor UNS tersebut diungkap langsung oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam karena adanya ketidakselarasan peraturan internal Majelis Wali Amanat UNS.
Hal itu yang menjadikan hasil dari pemilihan rektor UNS ini cacat hukum dan dinyatakan tidak valid.
Lantas, berapakah harta kekayaan dari Prof Sajidan, rektor UNS yang dibatalkan oleh Mendikbudristek tersebut?
Prof. Dr. rer. Nat. Sajidan, M. Si ini merupakan lulusan dari UNS Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Biologi dan berhasil meraih gelar sarjana pada tahun 1989.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Gadjah Mada lalu melanjutkan program doktor di bidang Bioteknologi di Bumbolfs Univ Berlin Jerman pada tahun 2002 lalu.
Tak hanya aktif di bidang akademik, Prof Sajidan juga dikenal aktif dalam beberapa organisasi. Ia diketahui pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Pusat Studi Bioteknologi dan Biodiversitas LPPM UNS pada tahun 2003-2004.
Ia juga pernah menjadi Kepala Program Studi S2 Ilmu Lingkungan Pascasarjana S2 UNS pada tahun 2004 - 2008, Kepala Program Studi S3 IPA FKIP UNS 2015 -2019.
Sebelum akhirnya ia terpilih menjadi rektor UNS untuk periode 2023-2028, Prof Sajidan sempat menduduki jabatan sebagai Wakil Rektor Perencanaan, Kerjasama Bisnis, dan Informasi UNS.