Suara.com - Selepas Bupati Meranti Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Kamis (6/4/2023) malam, Gubernur Riau Syamsuar berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta petunjuk terkait dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Meranti.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (3) dan (4), ketika bupati dan wakil bupati berhalangan dilaporkan ke Mendagri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus seperti dikutip Antara pada Sabtu (8/4/2023).
Ia mengemukakan, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah melaporkan kondisi penangkapan terhadap bupati tersebut.
Baca Juga: Modus Korupsi Bupati Meranti: Suap Auditor BK sampai Terima Fee Jasa Travel Umrah
Lantaran itu, Gubernur Riau perlu mengirim surat meminta petunjuk pejabat yang bakal menjadi Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai bupati.
"Surat Gubernur Provinsi Riau itu sebagai dasar Mendagri menunjukkan wakil bupati sebagai Plt. Bupati Kepulauan Meranti, dan Mendagri yang akan mengeluarkan SK Plt. Bupati Kepulauan Meranti itu," katanya.
Sebelum SK keluar ketika kepala daerah berhalangan, menurutnya, secara otomatis wakil kepala daerah yang menjabat sebagai plt kepala daerah.
Kekinian, KPK menduga Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar laporan keuangan daerahnya memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Muhammad Adil diduga memotong anggaran organisasi perangkat daerah dan menerima fee dari travel perjalanan umrah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Wakil Bupati Meranti yang Gantikan Muhammad Adil
Dalam OTT KPK yang berlangsung pada Kamis (6/4/2023), penyidik KPK mengamankan 25 orang yang terdiri atas Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.