Suara.com - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil kembali menjadi sorotan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, ia diduga menerima suap untuk memenangkan salah satu perusahaan travel dalam proyek umroh takmir masjid serta dari sejumlah kepala dinas.
Dalam perkara ini, Adil diduga telah menerima suap yang digunakan untuk modal ambisi politiknya. Hal tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu. Saat itu, Bupati Meranti tersebut diduga menerima uang dari salah satu perusahaan perjalanan umrah. Uang tersebut diberikan melalui Fitria Nengsih (FN).
Pada saat itu, Fitria sendiri menduduki jabatan sebagai Kepala BPKAD Pemkab Meranti dan juga menjadi orang kepercayaan Muhammad Adil.
Tidak hanya itu, Fitria juga menduduki jabatan sebagai Kepala Cabang Biro perjalanan umrah PT TM. Biro tersebut memenangkan program tersebut tana adanya proses tender.
Uang yang dibayarkan pada travel tersebut lantas disalah gunakan untuk melakukan suap pada Bupati Adil.
Terlibat Pemotongan Anggaran UP dan GUP
Bupati Meranti Muhammad Adil juga diduga terseret kasus pemotongan anggaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP). Dalam perkara tersebut, masing-masing SKPD diduga untuk menyetorkan dana tersebut kepada Muhammad Adil.
Adapun setoran UP dan GU tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai yang kemudian disetorkan kepada FN sebelum akhirnya diserahkan kepada Muhammad Adil.
Lembaga antirasuah menyebut total uang suap yang telah diterima oleh Muhammad Adil dan pihak-pihak yang bersangkutan totalnya mencapai Rp 26,1 miliar.
Baca Juga: CEK FAKTA: Gempar! Rumah Arteria Dahlan Digeledah dan KPK Temukan Ratusan Miliar, Benarkah?
Melakukan Suap Auditor BPK Riau