Modus Korupsi Bupati Meranti: Suap Auditor BK sampai Terima Fee Jasa Travel Umrah

Sabtu, 08 April 2023 | 15:34 WIB
Modus Korupsi Bupati Meranti: Suap Auditor BK sampai Terima Fee Jasa Travel Umrah
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil setelah dimediasi dengan Kemenkeu. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil kembali menjadi sorotan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, ia diduga menerima suap untuk memenangkan salah satu perusahaan travel dalam proyek umroh takmir masjid serta dari sejumlah kepala dinas.

Dalam perkara ini, Adil diduga telah menerima suap yang digunakan untuk modal ambisi politiknya. Hal tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu. Saat itu, Bupati Meranti tersebut diduga menerima uang dari salah satu perusahaan perjalanan umrah. Uang tersebut diberikan melalui Fitria Nengsih (FN).

Pada saat itu, Fitria sendiri menduduki jabatan sebagai Kepala BPKAD Pemkab Meranti dan juga menjadi orang kepercayaan Muhammad Adil.

Tidak hanya itu, Fitria juga menduduki jabatan sebagai Kepala Cabang Biro perjalanan umrah PT TM. Biro tersebut memenangkan program tersebut tana adanya proses tender.

Baca Juga: CEK FAKTA: Gempar! Rumah Arteria Dahlan Digeledah dan KPK Temukan Ratusan Miliar, Benarkah?

Uang yang dibayarkan pada travel tersebut lantas disalah gunakan untuk melakukan suap pada Bupati Adil.

Terlibat Pemotongan Anggaran UP dan GUP

Bupati Meranti Muhammad Adil juga diduga terseret kasus pemotongan anggaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP). Dalam perkara tersebut, masing-masing SKPD diduga untuk menyetorkan dana tersebut kepada Muhammad Adil.

Adapun setoran UP dan GU tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai yang kemudian disetorkan kepada FN sebelum akhirnya diserahkan kepada Muhammad Adil.

Lembaga antirasuah menyebut total uang suap yang telah diterima oleh Muhammad Adil dan pihak-pihak yang bersangkutan totalnya mencapai Rp 26,1 miliar.

Baca Juga: Usai Kena OTT, KPK Tetapkan Bupati Meranti sebagai Tersangka Tiga Kasus Dugaan Korupsi

Melakukan Suap Auditor BPK Riau

Muhammad Adil diduga melakukan suap pada auditor tim pemeriksa BPK Perwakilan Riau di tahun 2022. Tidak hanya itu, Adil juga berharap agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan opini yang wajar dari masyarakat tanpa adanya pengecualian.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka, di antaranya Muhammad Adil, Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Dijerat Tiga Kasus Korupsi

Muhammad Adil diduga terjerat tiga dugaan kasus korupsi di antaranya pemotongan anggaran, penerimaan fee untuk jasa travel umrah, dan suap pemeriksaan keuangan.

Dalam kasus pemotongan anggaran sendiri, Muhammad Adil juga memerintahkan kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetorkan uang hasil pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) di masing-masing SKPD). Uang tersebut dipotong untuk kemudian dimanipulasi seolah-olah merupakan utang kepada Muhammad Adil.

Adil menggunakan uang tersebut sebagai dana operasional kegiatan safari politik terkait dengan rencana pencalonannya untuk maju ke dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024 mendatang.

Lalu ada Korupsi Umrah dimana dalam kasus ini ia menerima sebanyak Rp 1,4 M dari PT TM melalui Fitria selaku kepala cabang. Terakhir, suap auditor BPK. Adil meminta status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan menyuap auditor muda untuk mendapatkan status tersebut.

Pasal yang Dikenakan

Atas adanya kasus tersebut, Muhammad Adil dituduh sebagai penerima suap yang dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya itu, Muhammad Adil yang juga menjadi pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI