Suara.com - Curhatan Soimah yang diperlakukan seperti maling dan koruptor oleh petugas pajak belakangan ini jadi viral. Bahkan Soimah mengaku petugas pajak itu datang ke rumahnya membawa debt collector.
Dia juga curhat soal petugas pajak yang mengukur pendopo miliknya yang sedang dalam pembangunan. Namun menurut pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), petugas pajak yang membawa debt collector ke rumah Soimah merupakan sesuatu hal wajar.
Bagaimana bisa? Simak alasan Staf Khusuf (Stafsus) Menkeu Sri Mulyani yang sebut normal petugas pajak bawa debt collector ke rumah Soimah berikut ini.
Alasan petugas pajak bawa debt collector
Baca Juga: Digerebek Petugas Pajak, Soimah Mengaku Diperlakukan seperti Koruptor
Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo buka suara soal Soimah yang mengeluhkan penagihan pajak dengan membawa debt collector. Dia mengatakan debt collector itu adalah Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang dibekali dengan surat tugas.
"Kantor Pajak sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka (JSPN) bekerja dengan dibekali surat tugas dan menjalankan perintah dengan jelas," jelas Prastowo dalam keterangannya pada Sabtu (8/4/2023).
Prastowo juga membeberkan alasan petugas pajak mengecek bangunan secara detail dan lama. Kegiatan itu adalah hal wajar karena didasarkan pada surat tugas yang jelas.
"Kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah (Soimah) lalu melakukan pengukuran pendopo, (tindakan) pengecekan detail bangunan itu kegiatan normal didasarkan surat tugas yang jelas," ungkap Prastowo.
Penjelasan soal SPT pajak Soimah
Baca Juga: 4 Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani Sanggah 'Jeritan' Soimah Soal Petugas Pajak
Dalam video viral itu Soimah juga mengklaim diberi surat peringatan membayar pajak pada Maret 2023 ini. Prastowo mengatakan itu adalah pemberitahuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Berdasarkan perbincangan Soimah dengan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantul, kata Parastowo, tidak ditemukan adanya unsur kesalahan dari petugas KPP terkait melakukan pengukuran.
Pegawai pajak itu disebut cuma mengingatkan dan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan melaporkan SPT.
"Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling, ba****an, atau koruptor. Hingga detik ini meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirim teguran resmi, melainkan persuasi," jelas Prastowo.
Prastowo juga berharap Soimah dapat bertemu dengan KPP untuk membicarakan masalah ini baik-baik. Pihaknya mengaku telah menghubungi Soimah sebulan lalu, namun sulit dipertemukan.
Kontributor : Trias Rohmadoni