Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta siap menggelar sidang putusan banding perkara terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs. Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum pada Rabu (12/4/2023).
"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdi Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
Sebelumnya, Ferdy Sambo Cs mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo tak terima atas vonis pidana mati. Vonis yang dijatuhi ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman pidana seumur hidup.
Baca Juga: CEK FAKTA: Nahas! Ferdy Sambo Disiksa sampai Babak Belur sebelum Dieksekusi Mati, Benarkah?
Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Sementara Kuat divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Lalu Ricky divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.