Suara.com - Masa-masa mendekati Pemilu 2024 mendatang, kini kancah perpolitikan semakin riuh oleh berbagai polemik seperti digugatnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Partai Beringin Karya (Berkarya) pada Selasa (4/4/2023) kemarin.
Diketahui bahwa alasan tuntutan tersebut adalah lantaran KPU tak meloloskan Partai Berkarya ke Pemilu 2024. Sontak langkah KPU tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum, berkaca pada klaim jajaran Partai Berkarya bahwa mereka telah memenuhi segala persyaratan.
"Kami siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing-masing kabupaten dan kota, jumlah DPW provinsi 100 persen, DPD kabupaten dan kota 86 persen, dan DPC 80 persen," ungkap Fauzan di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Jumat (7/4/2023).
Sidang gugatan Partai Berkarya vs KPU akan ditangani oleh tiga hakim
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/4/2023) mengungkap bahwa ada tiga orang hakim yang mengadili gugatan Partai Berkarya.
Majelis hakim akan diketuai oleh Bambang Sucipto dengan Anggota Dulhusin dan Bernadette Samosir.
Berikut profil dari masing-masing anggota majelis hakim.
Hakim Ketua - Bambang Sucipto
Tak banyak informasi terkait dengan profil ketiga majelis hakim, namun dapat dipastikan bahwa ketiganya merupakan Hakim Utama Muda dengan Pangkat/Golongan Pembina Utama Madya (IV/d), sebagaimana yang digali dari laman resmi PN Jakpus.
Baca Juga: Duduk Perkara Partai Berkarya Gugat KPU ke Pengadilan, Tuntut Ganti Rugi Rp240 M
Kembali mengutip laman yang sama, Bambang Sucipto kini bergelar Sarjana Hukum sekaligus Magister Hukum. Diperoleh dari NIP yang tertera di laman tersebut, Bambang Sucipto merupakan kelahiran 1965.