Sosok 'Tiga Serangkai' Hakim yang Bakal Sidangkan Gugatan Partai Berkarya ke KPU

Sabtu, 08 April 2023 | 14:29 WIB
Sosok 'Tiga Serangkai' Hakim yang Bakal Sidangkan Gugatan Partai Berkarya ke KPU
Gedung PN Jakarta Pusat atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [ANTARA/Livia Kristianti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa-masa mendekati Pemilu 2024 mendatang, kini kancah perpolitikan semakin riuh oleh berbagai polemik seperti digugatnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Partai Beringin Karya (Berkarya) pada Selasa (4/4/2023) kemarin.

Diketahui bahwa alasan tuntutan tersebut adalah lantaran KPU tak meloloskan Partai Berkarya ke Pemilu 2024. Sontak langkah KPU tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum, berkaca pada klaim jajaran Partai Berkarya bahwa mereka telah memenuhi segala persyaratan.

"Kami siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing-masing kabupaten dan kota, jumlah DPW provinsi 100 persen, DPD kabupaten dan kota 86 persen, dan DPC 80 persen,"  ungkap Fauzan di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Jumat (7/4/2023).

Sidang gugatan Partai Berkarya vs KPU akan ditangani oleh tiga hakim

Baca Juga: Duduk Perkara Partai Berkarya Gugat KPU ke Pengadilan, Tuntut Ganti Rugi Rp240 M

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/4/2023) mengungkap bahwa ada tiga orang hakim yang mengadili gugatan Partai Berkarya.

Majelis hakim akan diketuai oleh Bambang Sucipto dengan Anggota Dulhusin dan Bernadette Samosir.

Berikut profil dari masing-masing anggota majelis hakim.

Hakim Ketua - Bambang Sucipto

Tak banyak informasi terkait dengan profil ketiga majelis hakim, namun dapat dipastikan bahwa ketiganya merupakan Hakim Utama Muda dengan Pangkat/Golongan Pembina Utama Madya (IV/d), sebagaimana yang digali dari laman resmi PN Jakpus.

Baca Juga: Lihat Tingkah Jokowi bak King Maker Pemilu 2024, Megawati Disebut Sampai Geleng-geleng Kepala!

Kembali mengutip laman yang sama, Bambang Sucipto kini bergelar Sarjana Hukum sekaligus Magister Hukum. Diperoleh dari NIP yang tertera di laman tersebut, Bambang Sucipto merupakan kelahiran 1965.

Dikutip dari laman resmi PN Kediri, bahwa Bambang Sucipto pernah menjabat sebagai  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri. Ia disumpah atas jabatannya tersebut sekaligus resmi dilantik pada 20 Desember 2016.

Anggota majelis hakim  - Dulhusin

Mendampingi Bambang Sucipto, ada anggota majelis hakim Dulhusin yang juga berpangkat Hakim Utama Muda dengan Pangkat/Golongan Pembina Utama Madya (IV/d). 

NIP Dulhusin menyebutkan bahwa dirinya merupakan kelahiran 1959. Dulhusin sempat menyidangkan kasus gugatan Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Provinsi Aceh, Safaruddin terhadap penutupan kantor oprasional Bank Mandiri, BCA dan BRI.

Anggota majelis hakim - Bernadette Samosir

Sama seperti Bambang Sucipto dan Dulhusin, Bernadette Samosir berpangkat Hakim Utama Muda dengan Pangkat/Golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Situs resmi PN Maros mencatatkan bahwa Bernadette pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Maros.

Kala berkarier di PN Jakpus, Bernadette bersama hakim ketua Adeng Abdul Kohar juga pernah mengadili kasus perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Edy Mulyadi pada 2022 silam.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI