Suara.com - Kasus pemerkosaan bergilir siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sulawesi Selatan kembali terjadi. Kali ini, NA (15) menjadi korban brutal empat pria yang tak bisa menahan hawa nafsunya. Disebutkan, gadis itu diperkosa oleh para pelaku di dalam sekolahnya di Kabupaten Jenepento.
Kronologinya bermula pada Kamis (6/4/2023), korban hendak pergi ke masjid untuk menjalankan ibadah tarawih. Namun, salah satu pelaku tiba-tiba mengajaknya ke sekolah.
Rupanya, di sana ada tiga orang lainnya yang sudah menanti. Kemudian sekitar pukul 20.30 WITA, NA diperkosa secara bergilir. Kasus pemerkosaan ini juga dikonformasi oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar
Keesokan harinya, Jumat (7/4/2023) dini hari, polisi berhasil meringkus dua orang pelaku, ER (22) dan SM (24). Mereka ditangkap di kediamannya masing masing di Lingkungan Borong Bira, Tolo, Kelara, Kabupaten Jeneponto.
Baca Juga: Orang Tua Harus Tahu Gejala Kanker Tulang Pada Anak
Saat itu, penangkapan terhadap ER dan SM dilakukan oleh tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin Aipda Abdul Razak. Sementara untuk dua pelaku lainnya, masih dalam tahap pengejaran dan mereka diminta menyerahkan diri.
Lebih lanjut, Supriadi mengungkap bahwa kedua pelaku yang ditangkap kini ditahan di Mapolres Jeneponto. Mereka terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Siswi SMP di Sulawesi Tewas Usai Diperkosa Bergilir
Sebelumnya, siswi SMP di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, J, juga menjadi korban pemerkosaan bergilir, bahkan sampai meninggal dunia. Adapun para pelaku yang merupakan teman sekolah korban dilaporkan sempat tak mau mengaku.
Usai didesak, mereka mengakui perbuatan keji itu hingga orang tua korban melapor ke polisi pada 12 Februari 2023. Hal ini didapati setelah korban mengeluhkan sakit kepala dan demam kepada pamannya. Ia lantas dilarikan ke Puskesmas dan sempat dirawat di sana selama tiga hari.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Mengenang Syukur Bijak: Banyak Perjuangan Beliau Untuk Luwu
Korban juga dibawa ke Rumah Sakit M Yasin Bone. Namun, pada Jumat (17/2/2023). Naas, ia meninggal setelah menjalani perawatan selama lima hari.
Korban sempat dilakukan pemeriksaan pada alat vitalnya dan ditemukan keanehan. Alasan ini yang membuat keluarga korban melapor ke polisi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone kemudian menyelidiki kasus yang menimpa gadis berusia 14 tahun ini. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap enam orang teman korban sebagai saksi. Di mana salah satu dari mereka, MA (15) dinyatakan sebagai tersangka.
Sayangnya, polisi malah membebaskan pelaku dengan alasan masih di bawah umur. Selain itu, Berkas Perkara Pemeriksaan atau BAP yang sudah dilimpahkan pihak kepolisian ke jaksa dikembalikan karena belum lengkap secara formal.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti