4 Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani Sanggah 'Jeritan' Soimah Soal Petugas Pajak

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 08 April 2023 | 13:59 WIB
4 Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani Sanggah 'Jeritan' Soimah Soal Petugas Pajak
Kolase Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo-Soimah (ANTARA/Instagram/@showimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak buah Menteri Keuangan angkat bicara terkait curhatan Soimah yang diperlakukan seperti maling dan koruptor ketika berurusan dengan petugas pajak. Baru-baru ini curhatan Soimah terkait petugas pajak yang mengukur pendopo miliknya padahal belum selesai dibangun memang viral. 

Bahkan petugas pajak datang bersama debt collector di rumah Soimah yang ada di Yogyakarta. Simak penjelasan anak buah Sri Mulyani soal curhatan Soimah mengenai petugas pajak berikut ini.

Sebut debt collector itu adalah JSPN

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan debt collector yang ikut mengecek pendopo Tulungo di Yogyakarta milik Soimah adalah Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Prastowo mengatakan, petugas itu dibekali surat tugas dan perintah yang jelas yakni menagih tunggakan pajak wajib pajak.

"Bagi JSPN, tak sulit untuk menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah," kata Prastowo dalam keterangannya pada Sabtu (8/4/2023). 

Prastowo menyebut juru sita pajak itu dapat menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening. Setelah hal itu dilakukan, juru sita dapat melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.

Harga pendopo Soimah bukan Rp 50 miliar

Prastowo juga menegaskan petugas pajak yang melakukan pengecekan pendopo milik Soimah itu tidak asal-asalan. Rumah Soimah ditaksir senilai Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang disebutkan sang sinden itu dalam obrolan di YouTube yang viral.

Baca Juga: Soimah Diteror Oknum Pajak, Datang ke Rumah Bawa Debt Collector: Masuk Rumah Tanpa Kulonuwun!

"Kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak (yang mengukur) bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 M sama sekali belum ditagihkan," jelas Prastowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI