Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini kembali menjadi sorotan publik setelah adanya kebocoran dokumen penyelidikan terhadap Kementerian ESDM.
Menanggapi hal tersebut, Firli Bahuri menyampaikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Dengan tegas Firli menyebut di bawah kepemimpinannya KPK bekerja secara profesional dan tanpa memandang apapun. Ia juga mengaku akan bekerja dengan optimal untuk Indonesia.
Tidak hanya Firli Bahuri, sebelumnya beberapa pimpinan KPK yang juga pernah berurusan dengan hukum.
Berikut deretan pimpinan KPK yang pernah tersandung hukum:
Pada periode 2007 - 2011, KPK dipimpin oleh Antasari Azhar. Pimpinan KPK tersebut juga diduga pernah melanggar kode etik. Namun, ia diberhentikan dari jabatannya lantaran menjadi tersangka dalam kasus lain.
Tim Pencari Informasi Pelanggaran Etik untuk menyelidiki Antasari Azhar dibentuk pada 6 Mei 2009.
Johan Budi SP sebagai Kepala Biro Humas KPK pada saat itu menyebut tim tersebut bertugas untuk mengumpulkan data dan nuga informasi terkait dengan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik KPK.
Berdasarkan pada Kode Etik Pimpinan KPK Nomor KEP-06/P.KPK/02/2004, dijelaskan bahwa pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak yang dengan langsung atau tidak langsung memiliki potensi memunculkan benturan kepentingan sekecil apapun.
Baca Juga: Resmi jadi Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Bakal Berlebaran di Rutan KPK
Pimpinan KPK juga dilarang meminta kepada atau bahkan menerima bantuan dari siapapun dan dalam bentuk apapun karena takut ada benturan kepentingan dengan KPK.
Tidak hanya itu, pimpinan KPK juga wajib memberitahukan pada pimpinan lainnya terkait dengan pertemuan dengan pihak lain yang akan dan sudah dilaksanakan, baik itu sendiri ataupun bersama, dalam hubungan dengan tugas ataupun tidak.
Melansir dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada awalnya terdapat 4 pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Antasari. Tetapi kemudian hari pelanggaran tersebut berkembang menjadi 17 buah.
Adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Antasari Azhar antara lain yaitu:
- Bermain golf dengan pihak lain secara langsung atau tidak langsung menimbulkan benturan kepentingan. Perangkat golf yang dimiliki oleh ketua KPK tersebut juga tidak pernah dilaporkan ke LHKPN.
- Berdasarkan keterangan polisi, Antasari mengaku kerap kali bertemu dengan pengusaha media yakni Sigid Haryo Wibisono dan juga Nasrudin.
- Terdapat berkas laporan pengaduan korupsi yang disimpan Antasari di rumah terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Padahal disebutkan bahwa dalam kode etik KPK, setiap berkas pengaduan wajib dilaporkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
- Antasari bertemu dengan pengusaha dari Batam yang diduga memiliki kasus dengan korupsi.
Antasari diperiksa oleh Tim Pengawas Kode Etik KPK. Ia diduga telah melanggar Pasal 36 Keputusan Pimpinan KPK terkait dengan Kode Etik Pimpinan KPK. Pasal tersebut menjelaskan, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang memiliki perkara.
Ia pun akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya lantaran tersangkut kasus pembunuhan Nasrudin. Ia pun dicopot dari jabatannya dan divonis pidana penjara selama 18 tahun lamanya.
Pada periode 2011 - 2015, KPK dipimpin oleh Abraham Samad. Ia juga pernah berhadapan dengan hukum karena melanggar kode etik saat menjabat sebagai orang nomor satu di KPK.
Saat itu, ia tengah menangani kasus besar Anas Urbaningrum yang merupakan tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang.
Adapun pelanggarannya yakni kebocoran dokumen sprindik Anas kepada masyarakat.
Berdasarkan kesimpulan Komite Etik, disebutkan bahwa Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik.
Pihak komite pun memutuskan bahwa pelaku utama dari kasus ini adalah Sekretaris Abraham yakni Wiwin Suwandi.
Wiwin yang pada saat itu tinggal satu atap dengan Abraham menghubungi pihak media dan memberikan fotokopi draf sprindik Anas.
Namun, perbuatan dan sikap Abraham yang tidak mencerminkan Kode Etik Pimpinan KPK dalam berkomunikasi dan memimpin, dipandang juga telah menciptakan situasi bocor sprindik dan status Anas. Ia pun dinilai wajib dijatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Abraham pun kemudian dijatuhi sanksi ringan yakni peringatan tertulis. Tidak hanya itu, Komite juga meminta agar Abraham memperbaiki sikap dan perilakunya untuk memegang teguh kode etik pimpinan KPK.
3. Firli Bahuri
Ketua KPK yang saat ini masih menjabat yakni Firli Bahuri juga tidak kalah kontroversial dan kerap kali berhadapan dengan hukum.
Pada tahun 2022, ia diduga kuat telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena bertemu dengan tersangka korupsi Lukas Enembe. Pasal tersebut dengan jelas melarang pimpinan KPK untuk berkomunikasi dengan tersangka korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Pada tahun 2018, saat ia menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik melakukan pertemuan dengan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan yanni Bahrullah Akbar.
Saat itu, Bahrullah sedang diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dana perimbangan tersangka Yaya Purnomo yang tengah ditangani oleh KPK.
Satu tahun setelahnya yakni tahun 2019, Firli tercatat pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak yang tengah berhadapan dengan hukum kasus korupsi di KPK.
Pelanggaran tersebut terkait pertemuannya dengan Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, padahal saat itu KPK tengah menyelidiki kasus divestasi Newmont yang menyeret Gubernur Nusa Tenggara Barat tersebut.
Pada tahun 2020, MAKI menyebut Firli Bahuri melanggar kode etik karena gaya hidup mewah. Hal tersebut terjadi setelah ia ketahuan menggunakan helikopter dalam kunjungan kerja dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa