Adapun suap itu diberikan melalui Fitria ke Adil usai perusahaan itu memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kepulauan Meranti.
Dikatakan oleh Alex, PT TM memiliki program khusus lima gratis satu. Namun, satu orang yang seharusnya tidak bayar itu malah ditagihkan biayanya ke APBD Kepulauan Meranti. Dari situ lah Fitria memberikan uang kepada Adil sebanyak Rp1,4 miliar.
Buntut menerima suap itu, Muhammad Adil bakal dijerat dengan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Fitra Nengsih sebagai pemberi juga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13.
Beri suap auditor BPK
Demi menerima Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti pada 2022, Adil dan Fitria kembali beraksi. Mereka memberikan uang Rp1,1 miliar ke auditor muda sekaligus Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa.
Dalam kasus ini, Adil selaku pemberi suap bakal dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama. Sementara M. Fahmi Aressa selaku penerima suap bakal dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11.
Lalu, usai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Meranti Muhammad Adil dan Fitra Nengsih ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih sampai 26 April 2023 mendatang. Berbeda dengan M. Fahmi Aressa yang diamankan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Kembali Bagi-Bagi THR Gratis, Ria Ricis Kasih Cewek Ini Hadiah Umrah