Detail 3 Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Meranti, Ada Dana Umrah!

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 08 April 2023 | 12:33 WIB
Detail 3 Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Meranti, Ada Dana Umrah!
Bupati Meranti, Muhammad Adil. (ANTARA/Rahmat Santoso)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Selain dirinya, penetapan ini juga dilakukan terhadap auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti.

Sebelumnya, Adil ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (6/4/2023) malam bersama 27 orang lainnya. Bupati Meranti ini kemudian dijerat tiga kasus korupsi, yakni pemotongan anggaran daerah, terima dana umrah, dan beri suap ke BPK.

Berikut daftar dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

Pemotongan anggaran daerah

Baca Juga: Kembali Bagi-Bagi THR Gratis, Ria Ricis Kasih Cewek Ini Hadiah Umrah

Kasus yang pertama adalah soal pemotongan anggaran, di mana Adil diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2024. 

Bupati Meranti diduga meminta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor sejumlah uang. Sumber dana yang dipotong berasal dari uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing satuan yang dimanipulasi sebagai utang padanya.

Besaran pemotongan untuk tiap SKPD itu ditentukan oleh Adil, yakni sekitar 5-10 persen. Setoran diberikan dalam bentuk tunai kepada Fitra Nengsih, orang kepercayaannya yang menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti.

Terima suap dana umrah

Tak hanya untuk keperluan politik, Adil memanipulasi anggaran daerah untuk program umrah gratis. Ia  bersekongkol dengan Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT TM, perusahaan jasa perjalanan umrah.

Baca Juga: Umrah untuk Almarhum Papa, Nia Ramadhani Dipuji Netizen Cantik Luar Dalam

Wakil Ketua KPK Alexander menjelaskan, Adil menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM pada pada Desember 2022. 

Adapun suap itu diberikan melalui Fitria ke Adil usai perusahaan itu memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kepulauan Meranti.

Dikatakan oleh Alex, PT TM memiliki program khusus lima gratis satu. Namun, satu orang yang seharusnya tidak bayar itu malah ditagihkan biayanya ke APBD Kepulauan Meranti. Dari situ lah Fitria memberikan uang kepada Adil sebanyak Rp1,4 miliar.

Buntut menerima suap itu, Muhammad Adil bakal dijerat dengan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Fitra Nengsih sebagai pemberi juga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13.

Beri suap auditor BPK

Demi menerima Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti pada 2022, Adil dan Fitria kembali beraksi. Mereka memberikan uang Rp1,1 miliar ke auditor muda sekaligus Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa.

Dalam kasus ini, Adil selaku pemberi suap bakal dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama. Sementara M. Fahmi Aressa selaku penerima suap bakal dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11.

Lalu, usai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Meranti Muhammad Adil dan Fitra Nengsih ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih sampai 26 April 2023 mendatang. Berbeda dengan M. Fahmi Aressa yang diamankan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI