Suara.com - Beredar kabar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dicopot oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Heru Budi disebut dicopot dari jabatannya setelah terlibat kasus suap Rp 349 triliun.
Kabar tersebut dibagikan oleh akun YouTube Teropong Istana pada Senin, 3 April 2023. Hingga berita ini dipublikasikan, video tersebut sedikitnya telah disaksikan 22 ribu kali.
Dalam narasi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nama Heru Budi dalam kasus suap Rp 349 triliun. Keterlibatan itu, kata akun Teropong Istana, membuat Mendagri mencopot Heru Budi dari jabatan Pj Gubernur DKI.
Narasi yang dibagikan dalam judul video sendiri sebagai berikut:
"TERLIBAT KASUS SUAP 349T !! MEND4GR1 COPOT H3RV BUD1 DARI JABATAN PJ GUBERNUR DKI || BERITA TERBARU."
Sedangkan narasi dalam thumbnail adalah berikut ini:
"Terlibat kasus 349T... MENDAGRI PECAT PJ GUBERNUR USAI KPK SEBUT NAMA HERU BUDI SOAL KASUS SUAP 349T."
Lantas benarkah narasi tersebut?
PENJELASAN
Baca Juga: CEK FAKTA: Di Bulan Penuh Berkah, Luna Maya dan Ariel NOAH Buka Puasa Bersama Ajak Alleia?
Berdasarkan penelusuran, maka narasi Mendagri mencopot Heru Budi dari jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta usai terlibat kasus dugaan suap adalah tidak benar.
Faktanya, isi video sama sekali tidak memberikan informasi kredibel ataupun bukti valid terkait Mendagri mencopot Heru Budi dari jabatan. Begitu pula kabar resmi terkait Heru Budi terlibat kasus suap yang sama sekali tidak terjadi.
Nyatanya isi video itu justru membahas tentang rencana Jakarta Strategic Centre (JSC) yang mau menggugat Mendagri Tito Karnavian. Gugatan itu akan dilayangkan jika pelantikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Narasi terkait rencana gugatan JSC itu sendiri mengutip dari artikel yang dipublikasikan RMOL.ID pada 18 Mei 2022 silam. Artikel yang dimaksud berjudul "Kalau Pelantikan Pj Gubernur DKI Tak Patuhi Putusan MK, Mendagri Terancam Digugat".
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi Gubernur DKI Heru Budi dicopot dari jabatannya oleh Mendagri karena terlibat kasus suap ratusan triliun adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content, atau disebut pula konten yang menyesatkan.