Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) tak lepas dari kontribusi Brigjen Endar Priantoro yang kini telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Alex mengatakan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sudah terbit sejak beberapa bulan lalu, saat Endar masih menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Berarti apa? sprinlidik-nya itu sudah sejak jamannya Pak Endar. Tentu saja, tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini," kata Alex di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (8/4/2023) dini hari.
Alex mengakui, tidak dapat mengenyampingkan peran Endar saat di KPK, khususnya OTT terhadap Adil.
"Kami tidak dapat menafikan peran serta Pak Endar di dalam kegiatan, sehingga hasilnya bisa kami lakukan kegiatan tangkap tangan pada kegiatan ini," sebut Alex.
![Brigjen Endar Priantoro. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/04/04/86515-brigjen-endar-priantoro-antarafianda-sjofjan-rassat.jpg)
Alex juga membantah, kabar yang menyebut, akhirnya KPK dapat melakukan OTT, setelah Endar dipecat dengan hormat dari lembaga antikorupsi.
"Jadi tidak benar bahwa seolah-olah yang bersangkutan itu sudah selesai di KPK kemudian kita tangkap tangan. Oh, Enggak," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengucap syukur, lembaga antikorupsi akhirnya dapat melakukan OTT setelah tiga bulan lamanya.
"Alhamdulillah, satu kepala daerah, Bupati Meranti berhasil di tangkap tangan.Saya selalu menyampaikan bahwa saya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Firli lewat keterangannya, Jumat (7/4/2023) kemarin.
Baca Juga: Resmi jadi Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Bakal Berlebaran di Rutan KPK
Tertangkapnya Bupati Kepulauan Meranti menjadi operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK pada 2023.