Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) tak lepas dari kontribusi Brigjen Endar Priantoro yang kini telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Alex mengatakan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sudah terbit sejak beberapa bulan lalu, saat Endar masih menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Berarti apa? sprinlidik-nya itu sudah sejak jamannya Pak Endar. Tentu saja, tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini," kata Alex di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (8/4/2023) dini hari.
Alex mengakui, tidak dapat mengenyampingkan peran Endar saat di KPK, khususnya OTT terhadap Adil.
Baca Juga: Resmi jadi Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Bakal Berlebaran di Rutan KPK
"Kami tidak dapat menafikan peran serta Pak Endar di dalam kegiatan, sehingga hasilnya bisa kami lakukan kegiatan tangkap tangan pada kegiatan ini," sebut Alex.
Alex juga membantah, kabar yang menyebut, akhirnya KPK dapat melakukan OTT, setelah Endar dipecat dengan hormat dari lembaga antikorupsi.
"Jadi tidak benar bahwa seolah-olah yang bersangkutan itu sudah selesai di KPK kemudian kita tangkap tangan. Oh, Enggak," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengucap syukur, lembaga antikorupsi akhirnya dapat melakukan OTT setelah tiga bulan lamanya.
"Alhamdulillah, satu kepala daerah, Bupati Meranti berhasil di tangkap tangan.Saya selalu menyampaikan bahwa saya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Firli lewat keterangannya, Jumat (7/4/2023) kemarin.
Baca Juga: Bupati Kepulauan Meranti Diduga Suap Auditor BPK demi Predikat WTP
Tertangkapnya Bupati Kepulauan Meranti menjadi operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK pada 2023.
"Hari ini (Jumat 7/4), kami berhasil tangkap tangan Bupati Meranti. Selama tiga bulan sejak Januari sampai dengan 31 maret 2023, tidak ada tangkap tangan," sebutnya.
Terhitung pada 1 April 2022, Endar bukan lagi bagian dari KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan.
Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan, karena alat buktinya yang belum cukup.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.