Alex Bantah KPK Ancam Penyidik Polri yang Protes Pemecatan Endar Priantoro

Sabtu, 08 April 2023 | 05:38 WIB
Alex Bantah KPK Ancam Penyidik Polri yang Protes Pemecatan Endar Priantoro
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata membantah pimpinan KPK memberikan ancaman sanksi bagi penyidik dari polri di lembaganya yang protes terkait pemecatan Brigjen Endar Priantoro.

Informasi yang diterima Suara.com dari sumber internal KPK, pimpinan mengancam para penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) ini dijatuhi sanksi.

Hal itu terjadi saat audiensi pimpinan KPK dengan PNYD dari Polri yang meminta penjelasan soal pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Enggak ada ancam-ancaman, saya yakinkan kita tidak pernah mengancam pegawai KPK semua sesuai dengan ketentuan saja," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (8/4/2023).

Baca Juga: Resmi jadi Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Bakal Berlebaran di Rutan KPK

Disebutnya, sanksi akan diberikan jika para pegawai melakukan pelanggaran.

"Kalau misalkan pegawai tersebut mogok, tentu kan ada aturan disiplin di KPK. Tentu akan dilihat itu," kata Alex.

"Enggak pernah tercetus, terucap untuk mengancam, itu tidak ada," kata dia kembali.

Terhitung sejak 1 April 2023, Endar sudah tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan.

Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Tangan Terborgol, Bupati Meranti Muhammad Adil Resmi Ditahan KPK!

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI