Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kepada Brigjen Endar Priantoro untuk kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK setelah dipecat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, hal itu bisa terjadi, jika Polri kembali mengusulkan nama Endar dalam proses bidding untuk jabatan Direktur Penyelidikan.
"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi nanti kan dites, tidak otomatis diterima. Misalnya kami minta paling enggak tiga orang posisi polisi, ya dari Polri kami minta tiga orang," kata Alex di Gedung KPK, Sabtu (8/4/2023) dini hari.
Alex menyebut tidak mempermasalahkan, jika Endar diusulkan Polri kembali untuk mengikuti proses seleksi sebagai Direktur Penyelidikan, meskipun anggota Polri itu baru sudah dipecat dari KPK dengan hormat.
"Kalau Pak Endar diusulkan lagi silakan saja, enggak masalah. Nanti kan ada dari jaksa juga, dia (Kejaksaan Agugg) akan memasukkan juga. Dan nanti panitia seleksinya kami bentuk, kami libatkan pihak luar juga," jelasnya.
Kata Alex, setelah memberhentikan Endar, KPK akan melakukan seleksi untuk menempati sejumlah jabatan di lembagai antikorupsi, diantaranya Direktur Penyelidikan, serta Deputi Penindakan dan Eksekusi yang sebelumnya dijabat Karyoto-- kini menjadi Kapolda Metro Jaya. Penawaran jabatan itu akan diberikan ke sejumlah lembaga di antaranya Polri, dan Kejaksaan.
Terhitung sejak 1 April 2023, Endar sudah tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
Baca Juga: Resmi jadi Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Bakal Berlebaran di Rutan KPK