Resmi jadi Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Bakal Berlebaran di Rutan KPK

Sabtu, 08 April 2023 | 00:17 WIB
Resmi jadi Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Bakal Berlebaran di Rutan KPK
Bupati Muhammad Adil dan dua pejabat di Pemkab Meranti ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Pemkab setempat pada Jumat (7/4/2023) malam. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan dua orang lainnya sebagai tersangka korupsi.

Mereka diduga terjerat kasus suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Diungkap Alex dua orang tersangka lainnya, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA).

Baca Juga: Tangan Terborgol, Bupati Meranti Muhammad Adil Resmi Ditahan KPK!

Ditetapkan sebagai tersangka, Adil dijerat dengan pasal pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu juga disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Fitria Nengsih sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan M Fahmi Aressa sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna proses penyidikan ketiganya dilakukan penahanan, terhitung sejak 7 April hingga 26 April. Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK - Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Satu Auditor BPK Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Meranti Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI