Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran, Apakah Riba? Buya Yahya: Berdosa Jika Prakteknya Begini

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 07 April 2023 | 22:13 WIB
Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran, Apakah Riba? Buya Yahya: Berdosa Jika Prakteknya Begini
Warga menukarkan uang tunai baru di layanan kas keliling Bank Indonesia di Pasar Tebet Barat Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - hukum menukar uang baru untuk lebaran
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kita harus selalu berhati-hati saat melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam masalah riba. Adapun transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan tersebut, maka hal itu juga masuk dalam wilayah riba. 

"Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," pungkasnya. 

Demikian tadi penjelasan mengenai hukum menukar uang baru untuk lebaran dalam Islam. Tetap berhati-hati dalam melakukan penukaran uang, sebab jika tak sesuai bisa jadi riba.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI