Pemprov DKI Mau Galakkan Kewajiban Punya Garasi Bagi Pemilik Kendaraan, Sahroni: Parkir Liar Sudah Meresahkan

Jum'at, 07 April 2023 | 21:19 WIB
Pemprov DKI Mau Galakkan Kewajiban Punya Garasi Bagi Pemilik Kendaraan, Sahroni: Parkir Liar Sudah Meresahkan
Laju mobil damkar teradang mobil yang parkir liar saat menuju titik kebakaran di toko material dua lantai di Jalan Tanah Koja 2 RT 09/02 Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (13/8/2022). [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan, dukungannya pada rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ingin menggalakkan kepemilikan garasi bagi pengendara di Jakarta. Sebab, maraknya parkir liar yang dilakukan masyarakat disebutnya sudah sangar meresahkan.

Politisi NasDem ini menyebut banyak pelaku arogan memarkir sembarangan kendaraan bukan di rumahnya, melainkan di jalanan umum. Akibatnya, banyak pengguna jalan yang terhalang saat ingin melintas dan menimbulkan konflik.

"Saya sangat sepakat dengan rencana dan syarat-syarat tersebut. Orang mau beli kendaraan, terutama mobil, harus dipastikan punya garasi terlebih dahulu. Karena kebiasaan parkir liar sudah sangat meresahkan dan kerap menimbulkan konflik. Terutama parkir liar di gang-gang yang membuat akses jalanan semakin sempit," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

Sahroni juga berharap, perda yang sudah diterapkan lebih maksimal dan dipertegas oleh Pemprov DKI. Tujuannya agar masyarakat yang biasa memarkirkan kendaraannya sembarangan jadi takut untuk melakukannya.

"Kita kan sebenarnya sudah punya Perda terkait ini. Oleh karena itu, saya minta Pj Gubernur DKI harus mulai tegas terapkan aturan tersebut. Beri sosialisasi kepada masyarakat, kalau perlu buat efek yang lebih menekan dalam penerapannya. Agar masyarakat bisa dengan cepat ikuti aturan. Kalau tidak mau sampai kapan seperti ini?" ucapnya.

Pria yang dijukuki Crazy Rich Tanjung Priok, Jakarta Utara menyebut banyak negara lain sudah menerapkan aturan ini secara efektif.

Parkir liar pun bisa ditekan dan masyarakat jadi lebih tertib.

"Jadi memang bukan hal yang baru lagi, sudah lumrah sebenarnya. Apalagi Jakarta sebagai kota metropolitan yang tingkat kepadatannya jauh di atas rata-rata. Jadi sudah tidak bisa lagi kita berkompromi dengan hal-hal seperti ini kalau kota kita mau jadi lebih tertib dan rapih," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal memperketat syarat penerbitan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor, khususnya roda empat atau mobil. Poin yang akan diwajibkan adalah mengenai kepemilikan garasi.

Baca Juga: Parkir Liar Grand Indonesia Dikeluhkan Warga, Wali Kota Jakpus Sebut Pengelola Ajukan Tambah Lokasi Parkiran

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan wajib memiliki garasi sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tetang Transportasi. Dalam Pasal 140, disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaran bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI