Profil-Peran 3 Tersangka Kasus Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 07 April 2023 | 14:54 WIB
Profil-Peran 3 Tersangka Kasus Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas
Polisi menangkap tiga tersangka penyebaran konten medsos yang menyebut polisi mengambil baju bekas impor sitaan. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian telah berhasil menangkap tiga pelaku penyebaran konten yang menarasikan anggota polisi mengambil sebagian barang bukti baju bekas sitaan. Konten tersebut berawal dari status WhatsApp yang kemudian ditangkap layar, lalu disebarkan di sejumlah akun media sosial.

Dalam tangkapan layar itu, dinarasikan kalau seprang perempuan menyebut kakaknya adalah seorang anggota kepolisian, yang mengambil sebagian baju bekas impor sitaan, untuk diberikan kepada keluarganya.

Tak hanya itu, perempuan tersebut bahkan mengaku diminta untuk memilih dan mengambil sendiri baju yang akan dipakai untuk Lebaran nanti.

Akibatnya, polisi langsung gerak cepat menyelidiki orang-orang di balik tersebarnya konten kabar bohong yang menyudutkan kepolisian itu.

Baca Juga: Viral! Nguntit Anak SMA, Pria 40 Tahun Diciduk Polisi

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tiga orang. Tersangka pertama adalah IAS (26) yang dibekuk di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Selanjutnya ada EW (29) yang ditangkap di Kalimantan Timur dan AM (21) di Sukabumi, Jawa Barat.

Lantas siapakah ketiganya dan apa perannya? Berikut ulasannya.

Profil tersangka konten polisi ambil baju bekas impor

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan, sosok tersangka penyebar konten hoaks yang menyebutkan kepolisian mengambil sebagian baju bekas impor sitaan.

Kombes Auliansyah menyatakan dua dari tiga tersangka tersebut merupakan buzzer di sejumlah media sosial.

Baca Juga: CEK FAKTA: Innalilahi Ustaz Adi Hidayat Meninggal saat Jadi Imam Salat Tarawih, Benarkah?

Dua tersangka yang disebut buzzer itu adalah berinisial IAS dan EW. Auliansyah menyebut keduanya kerap berbuat onar di media sosial, salah satunya dengan menyebarkan informasi bohong.

Auliansyah juga menyebut kalau IAS adalah pemilik atau admin dari akun Twitter @Askrlfess sejak November 2019. Adapun motif keduanya, menurut Auliansyah, adalah rasa benci atau tidak suka pada institusi ataupun anggota Polri.

Sementara tersangka AM merupakan pemilik dan pembuat status WhatsApp yang akhirnya menyebar di masyarakat.

Peran para tersangka

Menurut Auliansyah, IAS yang merupakan pemilik atau admin dari akun Twitter @Askrlfess kerap mengendalikan akunnya menggunakan robot atau bot, sehingga bisa mengunggah cuitan secara otomatis.

Dan peran EW dalam kasus ini adalah meminta kepada IAS agar cuitannya yang mengomentari status WA soal polisi bawa pulang pakaian bekas sitaan diunggah dalam akun @Askrlfess.

Dan komentarnya itu pun diunggah secaraotomatis di akun Twitter @Askrlfess pada 30 Maret 2023 lalu.

Cuitan EW yang melampirkan tangkapan layar status WhatsApp tersebut adalah sebagai berikut: "Bayangin bayangmu disita terus di kasih ke orang-orang. Parahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkkwkwk.

Kepolisian lalu mengusut cuitan tersebut hingga pada akhirnya sampai pada pemilik status WA itu yang dibuat oleh tersangka AM. Menurut Auliansyah, AM hanya iseng membuat status WA tersebut, namun ternyata dampaknya meluas hingga viral di media sosial.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI