Suara.com - Pemprov DKI Jakarta bakal memperketat syarat penerbitan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor, khususnya roda empat atau mobil. Poin yang akan diwajibkan adalah mengenai kepemilikan garasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan wajib memiliki garasi sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tetang Transportasi. Dalam Pasal 140, disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaran bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Selanjutnya, dalam pasal 140 juga menyebut surat kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan STNK. Karena itu, untuk memperketat penerapan aturan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian.
"Di Perda Nomor 5 Tahun 2014 ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir. Ini akan kami koordinasikan kembali, sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," ujar Syafrin kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Baca Juga: Hindari Direksi Terjerat Hukum, Pemprov DKI Gandeng HRD Swasta Saat Rekrut Pengurus BUMD
Aturan ini, kata Syafrin diterbitkan karena memang masyarakat tak boleh memarkirkan kendaraannya di sembarang lokasi. Termasuk juga pada fasilitas umum (fasum) atau badan jalan, meskipun lokasinya berada di dekat permukimannya.
"Kalau tidak ada ruang parkir lalu parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan. Fasum itu untuk umum, bukan untuk pribadi. Kami imbau masyarakat, mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum di lingkungannya," ucap Syafrin.
Pengawasan parkir liar ini, kata Syafrin, baru digencarkan anggotanya di jalan arteri. Apabila terdapat kendaraan parkir sembarangan di fasilitas umum, maka akan langsung diderek.
Sementara, untuk lingkungan perumahan pihaknya sulit untuk menjangkau dengan patroli rutin. Untuk itu, ia meminta masyarakat aktif melapor agar petugas Dishub bisa datang ke lokasi.
"Kalau ada mobil parkir di fasum atau jalan lingkungan, kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Jadi ada masyarakat melaporkan terkait pemanfaatan fasum untuk parkir, tentu itu kami akan turun," pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Mau Singkirkan Orangnya Anies, Heru Budi Mutasi Pejabat Besar-besaran, PKS: Bisa Jadi Iya