Eman juga disebut Boy telah mengakui kekeliruan dan kesalahannya, karena memang pada dasarnya surat edaran semacam itu menyalahi aturan.
Boy pun meminta agar Eman mencabut surat edaran itu. Ia juga menyatakan akan membina Eman dan pengurus RT 009 lainnya agar kedepannya mengambil kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anggota DPRD DKI minta Pemprov ambil tindakan serius
Kabar mengenai adanya pengurus RT yang meminta THR kepada warganya, sampai ke telinga DPRD DKI Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Rio Sambodo, dengan tegas meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyikapi hal tersebut secara serius.
Menurut Sekretaris DPRD DKI Jakarta itu, sikap tegas Pemprov DKI sangat dibutuhkan. Sebab jika dibiarkan, maka akan berdampak pada maraknya pungutan liar (pungli) jelang Hari Raya.
Meski begitu, anggota Komisi A DPRD DKI itu juga meminta Pemprov DKI untuk memperhatikan kesejahteraan pengurus RT, salah satunya dengan memberikan THR.
Rio juga mengusulkan agar Pemprov DKI mengeluarkan aturan resmi mengenai pungutan-pungutan jelang Hari Raya Idul Fitri, sehingga kejadian serupa di Kelurahan Kapuk tidak terulang lagi di kemudian hari.
Hal itu sesuai dengan pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menyatakan akan menindaklanjuti permintaan THR oleh pengurus RT 009 di Kelurahan Kapuk.
Baca Juga: Sejoli Nekat Aksi Freestyle di Jalan Raya, Endingnya Sesuai Harapan Netizen
Kontributor : Damayanti Kahyangan