Suara.com - Tunjangan hari raya (THR) lazim diberikan pengusaha pada karyawannya jelang Hari Raya Idul Fitri atau hari raya agama lainnya. Namun apa jadinya kalau pengurus rukun tetangga (RT) yang meminta THR kepada warganya?
Hal itu bukan isapan jempol, melainkan kejadian nyata di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pengurus RT 009 RW 016 di daerah tersebut mengirimkan surat edaran pada warganya yang berisi permintaan sejumlah uang THR dengan jumlah berbeda-beda dari setiap warga.
Dalam surat itu tertera, untuk industri rumahan dimintai uang sebesar Rp 300 ribu, untuk kategori warung sebesar Rp 150 ribu. Kemudian untuk pemilik kontrakan sebesar Rp 200 ribu dan untuk kategori rumah tangga Rp 60 ribu.
Pengurus RT menangih uang tersebut dengan alasan akan dibagikan ke petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis, ZIS kelurahan hingga pengurus rukun tetangga sendiri.
Sialnya, ada saja pihak-pihak yang menyebarkan foto surat permintaan THR itu ke media sosial, hingga menjadi viral dan menjadi sorotan publik.
Pihak kelurahan turun tangan
Setelah surat permintaan THR dari pengurus RT pada warga tersebut viral, Lurah Kapuk Boy Raya Purba langsung memanggil Ketua RT 009 Eman, untuk mengklarifikasi keberadaan surat tersebut.
Hal itu sesuai dengan pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menyatakan akan menindaklanjuti permintaan THR oleh pengurus RT 009 di Kelurahan Kapuk.
Baca Juga: Sejoli Nekat Aksi Freestyle di Jalan Raya, Endingnya Sesuai Harapan Netizen
Menurut Boy, Eman sudah mengakui perbuatannya saat dipanggil. Dalam pertemuan itu, Eman mengaku memang menyebarkan surat edaran untuk meminta uang THR kepada warganya.