Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maraton dua hari berturut-turut mengklarifikasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) empat pejabat negara atau wajib pada Rabu hingga Kamis (5-6/4/2023).
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati merinci keempatnya terdiri dari tiga orang pejabat pajak Kementerian Keuangan, dan Sekretaris Daerah Riau, SF Hariyanto.
"Sebagaimana proses klarifikasi yang kami lakukan pada umumnya, kami memastikan kesesuaian dan kebenaran atas isian harta yang dilaporkan dalam LHKPN yang disampaikan," kata Ipi lewat keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2023).
Tiga pejabat pajak diklarifikasi pada Rabu (5/3) lalu. Dua di antaranya bernama Dendy Hariyanto dan Wita Widiarti.
Baca Juga: Prahara Di Tubuh KPK: Gelombang Laporan Ke Dewas Untuk Firli Bahuri, Pegawai Sampai Mogok Kerja
"Kami mengkonfirmasi terkait kepemilikan saham tiga pegawai Ditjen Pajak pada dua perusahaan konsultan pajak," kata Ipi.
Ketiganya harus berurusan dengan KPK, karena kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak. Hal itu dikhawatirkan berpotensi terjadi konflik kepentingan dengan wajib pajak.
Sementara untuk Sekretaris Daerah Riau dipanggil, buntut gaya hidup mewah keluarganya yang viral di media sosial.
"Tim mengkonfirmasi sejumlah informasi dan data yang telah diperoleh dari hasil penelusuran. Termasuk terkait pemberitaan viral berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Ipi.
KPK memastikan tidak hanya berhenti pada proses klarifikasi, namun akan menelusuri lebih jauh dengan data dan informasi yang sudah dimiliki.
Baca Juga: Kontroversi Bupati Meranti: Dulu Ancam Ingin Pindah Ke Malaysia, Kini Terjaring OTT KPK
"KPK terbuka untuk terus mendalami dan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait transaksi keuangan, asal-usul harta dan sumber perolehan harta yang dilaporkan berdasarkan keterangan yang disampaikan dan bukti-bukti yang dimiliki," ujar Ipi.