Suara.com - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dirundung prahara buntut polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Imbasnya, pegawai komisi anti-rasuah dari unsur Polri disebut sampai mogok kerja.
Tak hanya itu, Ketua KPK Firli Bahuri yang sejatinya juga berasal dari Polri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Ia dinilai telah sewenang-wenang mencopot Endar Priantoro yang sebenarnya masa jabatannya sempat diperpanjang, namun mendadak dicopot.
Sejak menjabat sebagai ketua KPK, Firli Bahuri memang banyak menuai kontroversi berujung laporan ke Dewas. Dulu ia pernah dilaporkan terkait penggunaan helikopter dari pihak lain.
Terkini adalah isu liar adanya dokumen rahasia yang bocor ke pihak Kementerian ESDM. Belakangan, KPK memang benar-benar tengah menyidik perkara dugaan korupsi di kementerian itu.
Isu yang mencuat adalah, ada dokumen rahasia yang bocor ke Kementerian ESDM sebelum penyidik KPK melakukan penyelidikan.
Tak hanya itu, ada pula terkait kasus Formula E. Kabar yang beredar adalah, Endar Priantoro selalu Direktur Penyelidikan tak sepakat untuk menaikan status kasus Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka terlebih dahulu. Alasannya, karena pada kasus itu dua alat bukti sebagai syarat belum tercukupi.
Nah, di tengah isu soal Formula E inilah tiba-tiba Endar diberhentikan secara hormat dan dikembalikan ke institusi tempat asalnya bernaung yakni Polri. Buntutnya, Firli Bahuri kembali menuai kritik dan sorotan, ia pun dilaporkan ke Dewas oleh Endar dan beberapa pihak lain.
Tak hanya Firli, Endar Priantoro juga melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas. Ia resmi melayangkan laporan pada 4 April 2023 lalu.
"Ya sesuai dengan yang saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan Dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas," kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: 10 Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri, Terbaru 'Gaduh' dengan Endar Priantoro
Tak hanya Endar, kelompok yang menamakan dirinya Aktivis 98 Nusantara datang ke KPK untuk melaporkan Firli Bahuri. Firly dinilai melanggar Pasal 421 KUHP soal penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
"Kami dari Aktivis 98 Nusantara datang ke KPK untuk menyampaikan surat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri," kata Jubir Aktivis 98 Nusantara Sonny Muhammad di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Menyusul kemudian pada Kamis (6/4/2023), giliran kelompok lain melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Mereka adalah Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI).
"Kita laporkan dugaan kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Ketua PB KAMI Sultoni di Gedung KPK, Kamis.
Sultoni mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya tindakan pembocoran dokumen yang diduga dilakukan Firli sebelum penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah kantor ESDM. Dokumen itu diketahui bersifat rahasia.
"Jadi pada kasus korupsi ESDM yang di mana dokumen rahasia milik KPK itu bocor yang diketemukan oleh tim penyidik ketika mereka melakukan penggeledahan," kata Sultoni.
Selanjutnya respons KPK dan pegawai mogok kerja