Babak Drama Sidang Pleidoi AG di Kasus Penganiayaan: Diwarnai Tangisan Minta Bebas

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 07 April 2023 | 07:40 WIB
Babak Drama Sidang Pleidoi AG di Kasus Penganiayaan: Diwarnai Tangisan Minta Bebas
AG, anak berkonflik dengan hukum saat menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sudah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023) siang.

Nota pembelaan itu dibacakan AG atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), beserta temannya Shane Lukas (19).

Berikut ini fakta-faktanya.

Penyesalan AG sampai menangis

Baca Juga: CEK FAKTA: Kejagung Akhirnya Turun Tangan, Perintahkan JPU Tuntut Mario Dandy Hukuman Mati?

Dalam sidang pleidoi, kekasih dari terdakwa penganiayaan terhadap David tersebut menyampaikan rasa penyesalannya yang teramat dalam. Ia juga turut mendoakan kesembuhan David.

Perasaan menyesalnya tersebut AG tunjukkan dengan derai air mata saat membacakan nota pembelaan di ruangan sidang.

Tidak sampai di situ, sepucuk nota pleidoi yang disampaikan oleh AG disebut kuasa hukum merupakan buatan dari kliennya sendiri, dengan berisikan gambaran ia selama menjalani proses persidangan.

Pleidoi ditolak dan dituntut 4 tahun

Namun, nota pembelaan yang dibacakan oleh AG itu resmi ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David.

Baca Juga: Blak-blakan Sosok Artis R Dibongkar Rafael Alun Trisambodo: Saya Malah Berpikir R Itu ...

Hal tersebut disampaikan oleh pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamyo setelah sidang pleidoi selesai dilaksanakan. JPU pun melayangkan tuntutan terhadap AG sebesar 4 tahun.

AG tidak dihadirkan di sidang

Sebelumnya, AG tidak akan dihadirkan dalam sidang putusan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut. Hal tersebut dikarenakan adanya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Terkait dengan adanya tuntutan yang dilayangkan, yakni pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun lamanya, pihak AG menyebut akan bersikap kooperatif menjalani persidangan sampai akhir.

Reaksi pihak David

Kuasa hukum David, Melisa Anggraeni menilai bahwa pleidoi yang disampaikan terdakwa AG tersebut rapuh dan dinilai tak kuat. Menurutnya, pleidoi itu tidak mampu membantah analisis yuridis yang disampaikan JPU.

Ia pun menyorot tajam isi pleidoi AG yang meminta majelis hakim untuk memberikan vonis bebas dalam kasus penganiayaan tersebut. Melisa pun memandang bahwa permintaan tersebut tidak masuk akal, mengingat kondisi David yang mengalami luka berat.

Dengan penuh harapan, Melisa berharap keadilan akan berpihak pada David atas kasus ini. Ia menyebut masa depan serta cita-cita dari David telah dirusak karena adanya penganiayaan tersebut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI